Tujuh Pasien Rehabilitasi Narkoba di Pematangsiantar Kabur, Mengaku Mengalami Penyiksaan
Tayang: Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Pematangsiantar. Tujuh pasien rehabilitasi narkoba di Yayasan Rehabilitasi Rindung, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, dilaporkan melarikan diri dari lokasi rehabilitasi pada Sabtu (16/5/2026). Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah enam pasien yang kabur muncul dalam video di media sosial dan mengaku mengalami perlakuan tidak layak selama menjalani rehabilitasi.
Dalam video yang beredar, para pasien menyampaikan alasan mereka melarikan diri dari yayasan rehabilitasi tersebut. Salah seorang pasien mengaku tidak tahan dengan kondisi yang mereka alami selama berada di lokasi rehabilitasi.
“Kami kabur dari sana karena banyak penyiksaan. Kami pasien Napza, bukan ODGJ,” ujar salah seorang pasien dalam video tersebut.
Sekretaris Yayasan Rehabilitasi Rindung, Eka Fransiska Purba, membenarkan adanya tujuh pasien yang melarikan diri. Namun, ia membantah tudingan adanya penyiksaan terhadap pasien rehabilitasi di yayasan yang berlokasi di Jalan Rindung Ujung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba tersebut.
Menurut Eka, insiden pelarian terjadi saat salah satu pasien sedang diantar ke klinik dokter jiwa, sementara kondisi di lokasi rehabilitasi hanya dijaga oleh seorang petugas. Saat para pasien mengikuti kegiatan di luar ruangan, mereka diduga memanfaatkan situasi yang lengah untuk melarikan diri.
“Ketika penjaga hendak memasukkan mereka kembali ke ruangan, penjaga justru dipukuli. Setelah itu mereka mendorong gerbang hingga rusak lalu kabur,” kata Eka saat ditemui di Yayasan Rehabilitasi Rindung, Senin (18/5/2026) petang.
Eka menjelaskan, para pasien yang melarikan diri masih dalam tahap pemulihan akibat kecanduan narkoba dengan masa rehabilitasi berkisar satu hingga dua tahun. Ia menegaskan seluruh proses penanganan pasien dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan atas persetujuan keluarga masing-masing pasien.
Adapun tujuh pasien yang kabur masing-masing berinisial E dan DP asal Pematangsiantar, AH dan RG asal Kota Medan, R asal Kabupaten Batubara, R asal Aek Nabara, serta HM asal Pekanbaru. Eka juga menyebut salah satu pasien diketahui pernah melarikan diri dari tempat rehabilitasi lain sebelum akhirnya diserahkan keluarganya ke Yayasan Rehabilitasi Rindung.
“Salah satu pasien sebelumnya pernah kabur dari Rehabilitasi Mercusuar dan sempat menyiram petugas menggunakan lada. Istrinya juga meminta agar pasien tersebut dicari dan dikembalikan ke rehabilitasi,” ujar Eka.
Sementara itu, Ketua Yayasan Rehabilitasi Rindung, Rizal Damanik, turut membantah tudingan penyiksaan yang disampaikan para pasien. Ia mengatakan pemasangan rantai terhadap beberapa pasien dilakukan atas persetujuan keluarga sebagai langkah pengamanan agar pasien tidak melarikan diri. Rizal juga memastikan pasien rehabilitasi narkoba tidak digabung dengan pasien ODGJ dan berharap seluruh pasien yang kabur dapat kembali menjalani proses rehabilitasi seperti semula.
