Residivis Pemasok Sabu di Medan Ditembak Saat Berusaha Kabur Dari Petugas Kepolisian
Tayang: Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Medan. Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AR (47), yang dikenal dengan julukan “Gerandong”, diamankan dalam operasi di kawasan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, pada Senin (4/5/2026) dini hari.
Penangkapan terhadap AR merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang tengah ditangani. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus pemasok narkotika jenis sabu di wilayah Medan Utara.
Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga memaksa petugas mengambil langkah tegas di lapangan.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menyampaikan bahwa pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
“Melihat situasi, kita terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan yang mengenai bagian kaki,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa AR merupakan residivis kasus narkoba yang pernah terlibat dalam peredaran ganja pada tahun 2016. Penangkapan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang masih terus didalami.
Dalam penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik besar berisi sabu dengan total berat sekitar 20 gram.
“AR alias Gerandong ditangkap hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” ungkap Kompol Rafli Yusuf Nugraha dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Lebih lanjut, Kompol Rafli Yusuf Nugraha menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Kami komit memberantas peredaran gelap narkoba dan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku. Jika membahayakan keselamatan petugas, maka akan dilakukan tindakan tegas dan terukur,” pungkasnya.
