Pria Pengangguran di Tebing Tinggi Ditangkap Usai Curi dan Cabuli Korban
Tayang: Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Tebing Tinggi. Seorang pria pengangguran berinisial MSP (34), warga Kota Tebing Tinggi, diama nkan oleh personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi setelah diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan yang disertai perbuatan cabul. Penangkapan berlangsung di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan salah satu minimarket, pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Herikson P. Siahaan, pada Selasa (5/5/2026), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah rumah kos yang juga berada di Jalan Soekarno Hatta. Korban diketahui merupakan seorang perempuan berusia 21 tahun.
Menurut keterangan Iptu Herikson, pelaku diduga masuk ke kamar korban dengan menutupi sebagian wajahnya. Aksi tersebut dilakukan saat kondisi sekitar masih sepi, sehingga pelaku leluasa melancarkan perbuatannya.
“Pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan menutup sebagian wajahnya. Saat korban berteriak, pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke tempat tidur, mengancam menggunakan obeng, menutup mulut korban dengan handuk, serta mencekik leher korban. Pelaku juga melakukan perbuatan cabul,” ungkapnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka, seperti luka pada tangan, memar di beberapa bagian tubuh, goresan di wajah dan perut, serta luka robek pada bagian bibir.
Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebing Tinggi pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada malam harinya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa obeng bergagang kuning yang digunakan untuk mencongkel pintu, satu jaket hoodie, celana jeans panjang warna hitam, serta satu topi berwarna abu-abu. “Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan yang disertai perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.
