Nama Mantan Kepala Desa Marjanji Ikut Terseret, Dugaan Pungli SPPG Pondok Seng Makin Panas

Daftar Isi

Tayang: Baca tanpa iklan

Nama Mantan Kepala Desa Pondok Seng Ikut Terseret, Dugaan Pungli SPPG Marjanji Makin Panas
Lihat Foto

 

BeritaSerbaAda.web.id – Sipispis. Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam perekrutan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dusun 5 Kampung Pondok Seng, Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan publik. Nama Muhammad Rizal Purba yang disebut sebagai mantan Kepala Desa Pondok Seng dan Darmawan Saragih selaku pengelola SPPG Marjanji ikut terseret dalam polemik yang membuat masyarakat resah tersebut.



Sejumlah warga mengaku dimintai uang hingga Rp4 juta per orang dengan iming-iming dapat diterima bekerja sebagai relawan di dapur MBG. Bahkan, beberapa warga mengaku sampai harus berutang demi memenuhi permintaan uang tersebut karena berharap anak atau keluarganya bisa mendapatkan pekerjaan.



Padahal, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menegaskan bahwa proses perekrutan relawan maupun pekerja Program Makan Bergizi Gratis tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga diimbau waspada terhadap pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan program pemerintah tersebut.



Setelah kasus ini viral di media sosial dan pemberitaan media online irlanjayanews.com, sebagian uang milik calon relawan mulai dikembalikan. Namun, pengembalian uang disebut belum menyeluruh. Beberapa warga mengaku uang mereka sudah dipulangkan menggunakan kuitansi bermaterai, sementara sebagian lainnya mengaku hingga kini belum menerima pengembalian.

“Uangnya ada yang sudah dipulangkan, tapi masih ada juga yang belum. Kami berharap semuanya dikembalikan karena itu uang hasil hutang,” ungkap salah seorang warga dengan nada sedih.



Pengelola SPPG Marjanji, Darmawan Saragih, mengakui adanya pemberian uang dari calon relawan. Namun ia menyebut uang tersebut merupakan “uang terima kasih” kepada tokoh masyarakat bernama Muhammad Rizal Purba yang membantu perekrutan warga sekitar untuk bekerja di dapur MBG.



Meski demikian, jika dugaan pungli tersebut terbukti secara hukum, para pihak yang terlibat dapat dijerat pidana. Berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, seseorang yang memaksa orang lain menyerahkan uang dengan ancaman atau tekanan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.



Selain itu, apabila ditemukan unsur penipuan berupa janji diterima kerja setelah menyetor uang, maka pelaku juga dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Aparat penegak hukum juga dapat menelusuri dugaan penyalahgunaan jabatan atau peran tertentu apabila terbukti ada unsur keuntungan pribadi dalam proses perekrutan tersebut.



Kasus ini semakin menjadi perhatian karena para calon relawan disebut sempat diminta menandatangani surat pernyataan bahwa perekrutan dilakukan tanpa pungutan biaya. Warga mengaku takut menolak karena sangat membutuhkan pekerjaan dan khawatir tidak diterima apabila menolak menandatangani dokumen tersebut.



Tak hanya itu, beberapa calon relawan juga mengaku disuruh berfoto sambil memegang uang pecahan Rp50 ribu tanpa diberi penjelasan tujuan foto tersebut. Warga menduga dokumentasi itu digunakan untuk membuat seolah-olah uang telah dikembalikan kepada seluruh calon relawan, padahal kenyataannya masih ada masyarakat yang belum menerima pengembalian.



Kini masyarakat Desa Marjanji berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pungli tersebut agar Program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya membantu rakyat kecil tidak malah menjadi beban baru bagi masyarakat. Warga meminta pihak yang terbukti bersalah diproses sesuai hukum yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.



Kasus dugaan pungli ini hingga kini masih dalam tahap penelusuran dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah. Aparat diminta bertindak transparan agar masyarakat kecil tidak menjadi korban praktik yang merugikan.

 

Tim Redaksi: beritaserbaada.web.id