Eks Camat Medan Polonia Dituntut Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi BBM Bersubsidi

Daftar Isi

Tayang: Baca tanpa iklan

Eks Camat Medan Polonia Dituntut Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi BBM Bersubsidi
Lihat Foto

 

BeritaSerbaAda.web.id – Medan. Sidang kasus korupsi anggaran BBM subsidi di Kecamatan Medan Polonia kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/5/2026). Dalam persidangan tersebut, mantan Camat Medan Polonia, Irfan Assardi Siregar, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.



JPU Julita Rismayadi Purba menyampaikan bahwa tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Kecamatan Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis, serta mantan tenaga honorer Ita Ratna Dewi.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Asardi Siregar, terdakwa Khairul Arminsyah Lubis, dan terdakwa Ita Ratna Dewi dengan penjara masing-masing selama dua tahun,” kata Julita di ruang sidang Cakra 9.



Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.



Khusus untuk Irfan dan Khairul, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp161,1 juta. Namun, jaksa menyebut sebagian kerugian negara telah dikembalikan oleh kedua terdakwa sehingga nilai yang masih harus dibayar tersisa Rp111 juta.

“Jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, hartanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ujar Julita. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka keduanya akan menjalani tambahan hukuman enam bulan penjara.



Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp332,2 juta dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski demikian, ada sejumlah hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatan, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara.



Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan anggaran pembelian BBM solar bersubsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah dan mobil patroli Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024. Kejaksaan Negeri Medan kemudian menetapkan Irfan Assardi Siregar, Khairul Aminsyah Lubis, dan Ita Ratna Dewi sebagai tersangka pada Rabu (13/11/2025).



Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menjelaskan ketiga tersangka diduga memalsukan dokumen realisasi pembelian BBM dan melakukan pembelian tidak sesuai volume yang dipertanggungjawabkan.

“Anggaran pembelanjaan BBM itu Rp1.017.335.600, sedangkan kerugian negaranya sekitar Rp332 juta,” ujar Dapot. Setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim yang dipimpin Sulhanuddin menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi pada Kamis (4/6/2026).

 

Tim Redaksi: beritaserbaada.web.id