Anggota Geng Motor TGM Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Medan

Daftar Isi

Tayang: Baca tanpa iklan

Anggota Geng Motor TGM Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Medan
Lihat Foto

 

BeritaSerbaAda.web.id – Medan. Sidang kasus pembunuhan yang melibatkan anggota geng motor kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut terdakwa Ragil Jawara dengan hukuman 20 tahun penjara atas kematian David Martua Nainggolan di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.


 
JPU Elvina Elisabeth Sianipar menyampaikan kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun atas perbuatannya. Menurutnya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua.


 
Dalam persidangan, Elvina menjelaskan bahwa terdakwa yang merupakan warga Jalan Bersama Gang Amal Ujung, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan jaksa.


 
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (4/6/2026).


 
Dalam surat dakwaan, JPU Elvina mengungkapkan bahwa kasus bermula ketika terdakwa menerima pesan dari rekannya terkait ajakan tawuran dari kelompok lain pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah itu, terdakwa berkumpul bersama sejumlah anggota geng motor Tongkrongan Gejora Medan (TGM) sambil membawa senjata tajam.


 
Sekitar pukul 03.30 WIB, kelompok tersebut bergerak menuju Jalan Padang, Kecamatan Medan Tembung, untuk menemui kelompok lawan. Setibanya di lokasi, terdakwa melihat korban David Martua Nainggolan berada di dekat becak barang, sementara seseorang dari lokasi tersebut melempar batu ke arah terdakwa dan kelompoknya.


 
JPU Elvina menjelaskan terdakwa kemudian mendekati korban sambil membawa senjata tajam jenis cocor bebek dan membacok bagian perut kiri korban. Korban sempat berusaha menahan serangan tersebut sebelum melarikan diri ke arah rel kereta api dalam kondisi terluka parah dan bersimbah darah. Akibat luka bacok itu, korban meninggal dunia. Usai kejadian, terdakwa melarikan diri ke Jakarta melalui Bandara Internasional Kualanamu sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi dan dibawa kembali ke Medan untuk menjalani proses hukum. 

 

Tim Redaksi: beritaserbaada.web.id