Skandal Korupsi BBM DLH Tebing Tinggi, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru

Daftar Isi

Tayang: Baca tanpa iklan

Skandal Korupsi BBM DLH Tebing Tinggi, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru


Lihat Foto

 

BeritaSerbaAda.web.id – Tebing Tinggi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tahun Anggaran 2024, dalam Konferensi Pers yang digelar di Kantor Kejari Tebing Tinggi, Selasa (21 April 2026). Penetapan ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat satu tersangka lebih dahulu.



Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial M selaku bendahara pengeluaran dan MHA sebagai Kepala DLH sekaligus pengguna anggaran. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tersangka lain berinisial ZH pada Desember 2025 yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).



Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Anthony Nainggolan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, ahli, dokumen, serta barang bukti yang kemudian diperkuat melalui proses gelar perkara.



Dalam kasus ini, anggaran belanja pemeliharaan kendaraan operasional persampahan DLH Tebing Tinggi mencapai sekitar Rp1,42 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pembelian BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite guna mendukung operasional pengangkutan sampah di wilayah kota.



Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya manipulasi dokumen pertanggungjawaban. Tersangka M diduga membuat bukti pembelian BBM yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, sehingga digunakan untuk mencairkan anggaran seolah-olah sesuai dengan kegiatan riil.



Perbuatan tersebut diduga dilakukan atas sepengetahuan dan perintah MHA selaku pengguna anggaran, yang turut menandatangani sejumlah dokumen pencairan seperti SPM, SP2D, hingga SPTJM. Sementara itu, tersangka ZH diduga menyusun dokumen kebutuhan dan pengajuan pembayaran dengan melampirkan bukti transaksi yang tidak sesuai fakta. 



Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp863.016.444 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara. Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa sekitar 50 saksi dan tiga orang ahli serta melakukan penggeledahan untuk memperkuat alat bukti.



Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam ketentuan tersebut, pelaku korupsi terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi hukuman seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar, disertai kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

 

Tim Redaksi: beritaserbaada.web.id