Konten Kreator Sergai Yuka Dituntut 8,6 Tahun, Rekannya Kelana 9 Tahun Penjara atas Kepemilikan Ekstasi

Daftar Isi

Tayang: Baca tanpa iklan

Konten Kreator Sergai Yuka Dituntut 8,6 Tahun, Rekannya Kelana 9 Tahun Penjara atas Kepemilikan Ekstasi

Lihat Foto

 

BeritaSerbaAda.web.id – Sergai. Dua terdakwa kasus narkotika, Prayuka Uganda alias Yuka dan rekannya Kelana, menghadapi tuntutan pidana penjara dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Yuka, yang dikenal sebagai konten kreator asal Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, sementara Kelana dituntut 9 tahun penjara.



Pembacaan tuntutan berlangsung di ruang sidang IV dengan nomor perkara 288/Pid.Sus/2026/PN Lbp pada Senin (27/4/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab, SH, MH, bersama hakim anggota Nasfi Firdaus, SH dan Simon, SH, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Anwar Kataren, SH dan Eva Santa Rosa Sitepu, SH.



Persidangan dimulai sekitar pukul 11:40 WIB dan berlangsung relatif singkat, hanya sekitar 15 menit. Kedua terdakwa tampak mengikuti jalannya sidang dengan didampingi penasihat hukum mereka, Alamsyah, SH.



Dalam tuntutannya, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I jenis ekstasi tanpa izin. Perbedaan tuntutan hukuman antara Yuka dan Kelana disebut mempertimbangkan peran masing-masing dalam perkara tersebut.



Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian pada Sabtu, 1 November 2025, di Hotel BD yang berada di Desa Pagar Marbau II, Kecamatan Pagar Marbau, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.



Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 butir pil ekstasi dengan berat total 4,3 gram. Barang bukti tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses penyidikan hingga perkara ini bergulir ke persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

 

Tim Redaksi: beritaserbaada.web.id