Dilaporkan Lewat 110, Pemuda di Kisaran Ditangkap Usai Coba Perkosa Wanita di Hotel
Tayang: Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Asahan. Kasus percobaan pemerkosaan disertai penyekapan terhadap seorang wanita muda di sebuah hotel di Jalan RA Kartini, Kisaran, Kabupaten Asahan, akhirnya terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan darurat Polri 110. Seorang pemuda berinisial FP (21) kini telah diamankan oleh aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini diketahui terjadi pada Sabtu (11/4/2026), ketika pelaku FP mengajak korban berinisial IC (19) untuk bertemu. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pertemuan tersebut berlanjut hingga pelaku membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Kisaran. Pada awalnya, situasi tidak menimbulkan kecurigaan hingga keduanya berada di dalam kamar hotel.
Namun, kondisi berubah ketika pelaku diduga mulai memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban yang menolak ajakan tersebut kemudian mendapat tekanan dan kekerasan dari pelaku. FP diduga melakukan tindakan kasar berupa tamparan serta ancaman agar korban menuruti keinginannya, sehingga situasi di dalam kamar menjadi tidak terkendali.
Tidak hanya melakukan kekerasan, pelaku juga diduga menyekap korban di dalam kamar hotel. Korban tidak diperbolehkan keluar dan berada dalam kondisi ketakutan. Dalam situasi terdesak tersebut, korban berupaya mempertahankan diri sembari mencari kesempatan untuk keluar dari kamar dan meminta pertolongan.
Kasus ini kemudian terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Polri 110, yang segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Petugas yang menerima laporan langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan melakukan pengamanan terhadap pelaku tanpa perlawanan berarti.
Saat ini, pelaku FP telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana tambahan. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait percobaan pemerkosaan, penyekapan, serta kekerasan terhadap korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
