Ditolak Layani Hasrat, Kakek di Batubara Gelap Mata Habisi Nyawa Selingkuhan

Daftar Isi

Tayang: Baca tanpa iklan

Ditolak Layani Hasrat, Kakek di Batubara Gelap Mata Habisi Nyawa Selingkuhan
Lihat Foto

 

BeritaSerbaAda.web.id – Batubara. Kasus hubungan terlarang berujung maut terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Batubara. Seorang pria lanjut usia berinisial MMA (61) ditangkap polisi setelah menghabisi nyawa perempuan berinisial SS (41), yang diketahui merupakan ibu rumah tangga (IRT) dan telah menjalin hubungan gelap dengan pelaku selama kurang lebih tiga tahun. Peristiwa itu terjadi di kamar Hotel Sorake, Kecamatan Sei Balai.



Peristiwa tersebut terjadi setelah keduanya check-in pada Minggu malam, 19 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku sempat berhubungan intim di kamar nomor 15 sebelum situasi berubah pada dini hari.



Ketegangan muncul saat korban menolak permintaan pelaku untuk kembali berhubungan. Penolakan itu memicu emosi pelaku hingga berujung pada aksi kekerasan di dalam kamar hotel tersebut.



Sekitar pukul 04.00 WIB, MMA diduga melakukan kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Jasad korban kemudian ditemukan oleh petugas hotel pada Senin pagi, sekitar pukul 06.30 WIB.



Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, menjelaskan korban meninggal dunia akibat kekerasan fisik yang dilakukan pelaku.

“Korban dibekap dan dicekik hingga saluran pernapasannya terhalang,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis, 23 April 2026.



Hasil visum memperkuat temuan tersebut yang menyatakan korban meninggal akibat asfiksia atau kekurangan oksigen karena adanya tekanan pada leher dan mulut. Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV hotel hingga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama.



Kini, MMA yang diketahui berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Kecamatan Talawi telah ditahan di Mapolres Batubara bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan, yang pada intinya mengatur bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

 

Tim Redaksi: beritaserbaada.web.id