Pria di Medan Tewas Dianiaya Usai Dituduh Mencuri Buah Matoa, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum

Daftar Isi

Tayang: Baca tanpa iklan

Pria di Medan Tewas Dianiaya Usai Dituduh Mencuri Buah Matoa, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum
Lihat Foto

 

BeritaSerbaAda.web.id – Medan. Seorang pria bernama Dodi Muhammad (30) tewas diduga akibat penganiayaan setelah dituduh mencuri buah matoa di Kota Medan. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Nahkoda Sulaiman, Lingkungan V, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.



Korban merupakan anak pertama dari Zulkarnain (56), warga Kelurahan Sei Mati. Berdasarkan keterangan keluarga, insiden bermula saat korban bersama seorang temannya diduga masuk ke pekarangan rumah milik warga untuk mengambil buah matoa. Namun, aksi tersebut diketahui oleh pemilik rumah yang kemudian langsung mengamankan korban di lokasi kejadian.



Situasi yang awalnya hanya dugaan pencurian kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan. Korban diduga dianiaya oleh pemilik rumah bersama sejumlah orang lainnya di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam kondisi tidak berdaya, korban bahkan disebut mengalami penyekapan dengan kedua tangan terikat sebelum akhirnya mengalami luka parah.



Akibat penganiayaan tersebut, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan tidak dapat diselamatkan. Peristiwa ini pun mengundang perhatian warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut. Dugaan kuat menyebutkan bahwa tindakan main hakim sendiri menjadi penyebab utama hilangnya nyawa korban.



Ayah korban, Zulkarnain, mengaku sangat terpukul atas kejadian yang menimpa anaknya. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan kesedihannya atas peristiwa tersebut. “Hanya gara-gara buah sampai menghilangkan nyawa anak saya,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Selasa (7/4/2026). Ia pun meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.



Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut, termasuk memburu dan memproses pihak-pihak yang terlibat dalam penganiayaan. Kasus ini ditangani sebagai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sekaligus menjadi peringatan keras agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan.

 

Tim Redaksi: beritaserbaada.web.id