Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Narkoba di Tol Lubuk Pakam 53 Kg Sabu
Tayang: Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Lubuk Pakam. Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti dengan nilai ditaksir mencapai Rp57,2 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut Tanjung Leidong menuju wilayah Sumatera Utara. Informasi itu diterima pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan intensif oleh tim Satresnarkoba.
Petugas selanjutnya membuntuti kendaraan yang diduga membawa narkotika sejak dari Tanjung Balai hingga memasuki Tol Kisaran. Setibanya di Gerbang Tol Lubuk Pakam, aparat melakukan penyergapan dengan mengadang kendaraan dari arah depan dan belakang untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri.
Dari dalam mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BK 1682 QR, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial J (27), R (28), dan M (17) yang merupakan warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Ketiganya diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Dalam penggeledahan, ditemukan 50 bungkus sabu dengan total berat bruto 53,2 kilogram yang dikemas dalam plastik berwarna emas bergambar durian. Selain itu, turut disita 9.112 butir pil ekstasi, 3.249 cartridge liquid vape yang diduga mengandung narkotika, serta 350 sachet narkotika jenis “happy water”.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, menyatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan jaringan narkotika internasional. Ia juga menyebutkan bahwa dari jumlah barang bukti tersebut, pihaknya memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 250 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Hingga kini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
