Polsek Bosar Maligas Gerebek dan Bakar Gubuk Sarang Narkoba di Perladangan
Tayang: Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Sumut. Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bosar Maligas, Polres Simalungun, melakukan penggerebekan terhadap sebuah gubuk yang diduga kuat dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba di kawasan perladangan Huta II Penggalangan, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Senin (7/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi merobohkan sekaligus membakar bangunan sederhana yang disebut-sebut sering dipakai sebagai lokasi berkumpulnya para pengguna narkotika.
Pengungkapan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas narkoba itu bermula dari laporan masyarakat setempat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di area perladangan tersebut. Warga menyebutkan bahwa gubuk yang berada cukup jauh dari permukiman itu kerap didatangi sejumlah orang pada waktu tertentu dan diduga digunakan sebagai tempat menggunakan narkoba. Informasi itu kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi memerintahkan personel Unit Reskrim untuk melakukan pengecekan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, petugas kemudian bergerak menuju lokasi pada sore hari untuk melakukan penindakan. Operasi itu dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam merespons keluhan masyarakat serta memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
Saat petugas tiba di lokasi perladangan, beberapa orang yang diduga berada di dalam gubuk tersebut langsung melarikan diri ke arah area kebun yang cukup luas. Kondisi medan yang dipenuhi tanaman dan semak membuat para terduga pelaku berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas. Meski demikian, polisi tetap melakukan pemeriksaan di sekitar gubuk dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, seperti plastik klip bekas yang biasanya digunakan sebagai wadah pembungkus narkotika.
Setelah melakukan pemeriksaan di lokasi, aparat kepolisian kemudian berkoordinasi dengan perangkat setempat serta pemilik lahan mengenai keberadaan bangunan tersebut. Gubuk yang terbuat dari bahan sederhana itu diketahui berdiri di area perladangan dan diduga sengaja dibangun untuk dijadikan tempat berkumpul para pengguna narkoba. Untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai tempat aktivitas terlarang, petugas akhirnya merobohkan bangunan itu dan membakarnya hingga rata dengan tanah.
Tindakan pembongkaran dan pembakaran gubuk tersebut dilakukan sebagai langkah preventif agar lokasi tersebut tidak lagi dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Upaya pemberantasan narkoba, menurut pihak kepolisian, membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat agar wilayah Simalungun dapat terbebas dari peredaran narkotika yang meresahkan.
