Anggota DPRD Batu Bara Dilaporkan ke Polisi dan BKD atas Penggunaan Plat Palsu

Daftar Isi

Tayang: Baca tanpa iklan

Anggota DPRD Batu Bara Dilaporkan ke Polisi dan BKD atas Penggunaan Plat Palsu

Lihat Foto

 

BeritaSerbaAda.web.id – Sumut. Seorang praktisi hukum, Yudi Pratama, melaporkan anggota DPRD Kabupaten Batu Bara berinisial MR ke pihak kepolisian terkait dugaan penggunaan plat nomor palsu pada mobil pribadinya. Laporan tersebut disampaikan ke Polres Batu Bara pada Senin (13/4/2026).



Dalam laporannya, Yudi menyebut dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta potensi pelanggaran Pasal 263 KUHP apabila penggunaan plat nomor tersebut terbukti tidak resmi secara hukum. Dalam ketentuan tersebut, pelaku pemalsuan dokumen dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.



Selain ke kepolisian, Yudi juga melayangkan surat pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD Batu Bara. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku anggota dewan atas penggunaan identitas kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.



Yudi mengungkapkan, laporan ini berawal dari adanya kejanggalan identitas kendaraan milik MR saat peristiwa pengrusakan mobil di sebuah kafe di wilayah Batu Bara. Dalam laporan awal di Polsek Talawi, kendaraan yang digunakan disebut berpelat nomor BK 1 MR.



Namun, dalam dokumen laporan tersebut, identitas kendaraan yang dicantumkan justru berubah menjadi BK 1456 VOD. Perbedaan nomor polisi ini dinilai janggal dan memunculkan dugaan adanya penggunaan plat nomor yang tidak sesuai peruntukannya.



Yudi menegaskan, sebagai pejabat publik, anggota DPRD seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan hukum. Ia meminta aparat kepolisian mengusut asal-usul plat nomor tersebut secara transparan serta mendesak Badan Kehormatan DPRD untuk menindaklanjuti laporan tanpa intervensi, dengan menjunjung asas persamaan di hadapan hukum.

 

Tim Redaksi: beritaserbaada.web.id