Kasus Terunik Indonesia: Videografer di Karo Didakwa Korupsi Proyek Video Desa

Daftar Isi

Tayang: VIP

Kasus Terunik Indonesia: Videografer di Karo Didakwa Korupsi Proyek Video Desa Rp202 Juta
Lihat Foto

 

BeritaSerbaAda.web.id – Sumut. Kasus dugaan korupsi yang menjerat seorang videografer di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi sorotan nasional karena dinilai tidak lazim. Amsal Christy Sitepu, penyedia jasa pembuatan video profil desa, didakwa merugikan negara sebesar Rp202 juta dalam proyek yang dikerjakannya untuk sejumlah desa. Perkara ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan dan menyita perhatian publik karena melibatkan pihak non-pemerintah sebagai terdakwa utama dalam perkara korupsi.


 
Peristiwa ini bermula pada tahun 2019 ketika Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada pemerintah desa di wilayah Kabupaten Karo. Dalam proposal yang diajukan, ia menetapkan biaya sebesar Rp30 juta untuk setiap desa. Penawaran tersebut diterima oleh sejumlah kepala desa yang kemudian sepakat bekerja sama untuk pembuatan video profil sebagai sarana promosi potensi desa sekaligus mendukung program digitalisasi informasi desa.


 
Proyek tersebut mulai berjalan pada tahun 2020 hingga 2022 dengan total sekitar 20 desa yang menggunakan jasa Amsal. Seluruh pekerjaan disebut telah diselesaikan sesuai kesepakatan, dan masing-masing desa menyusun laporan pertanggungjawaban (SPJ) sebagai bagian dari administrasi penggunaan anggaran. Dalam tahap ini, tidak ada keberatan yang disampaikan oleh pihak desa terhadap hasil pekerjaan maupun nilai kontrak yang disepakati.


 
Namun, pada tahun 2025, aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut. Hasil audit menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang digunakan dengan harga wajar jasa pembuatan video. Dari hasil audit tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp202 juta yang diduga berasal dari selisih nilai proyek yang dianggap terlalu tinggi.


 
Kasus ini kemudian berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Dalam proses persidangan, sidang tuntutan terhadap terdakwa digelar pada Rabu, 26 Maret 2026, di mana jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa harga jasa yang ditetapkan terdakwa dinilai melebihi standar kewajaran yang diperkirakan hanya sekitar Rp24 juta per desa. Selisih nilai tersebut menjadi dasar perhitungan kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa dalam perkara ini.


 
Berdasarkan dakwaan tersebut, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta. Jaksa menilai bahwa meskipun berstatus sebagai penyedia jasa, terdakwa tetap memiliki peran dalam proses yang menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam proyek tersebut.


 
Di sisi lain, Amsal membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan pekerjaan sebagai penyedia jasa profesional dengan harga yang telah disepakati bersama pihak desa. Menurutnya, seluruh proses berlangsung transparan tanpa adanya manipulasi, dan ia tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan maupun penentuan anggaran desa. Sejumlah kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi juga tidak mempermasalahkan hasil pekerjaan yang telah dilakukan.


 
Kasus ini dinilai unik karena jarang terjadi penyedia jasa kreatif menjadi terdakwa utama dalam perkara korupsi proyek desa. Perdebatan pun muncul terkait batas tanggung jawab antara pihak pengguna anggaran dan penyedia jasa. Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan pada April 2026, yang akan menjadi penentu akhir dari kasus yang menyita perhatian publik ini.

 

Tim Redaksi: beritaserbaada.web.id