15.158 Napi di Sumut Dapat Remisi Lebaran, 129 Langsung Bebas
Tayang: Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Sumut. Pemberian remisi ini melibatkan seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumatera Utara. Para penerima remisi terdiri dari berbagai latar belakang kasus, dengan mayoritas merupakan narapidana kasus narkotika. Selain itu, terdapat juga napi dari kasus pidana umum lainnya yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa pemberian remisi ini berlangsung serentak pada Hari Raya Idulfitri, 21 Maret 2026, dan diumumkan secara resmi oleh pihak Ditjenpas melalui masing-masing lapas dan rutan. Momen ini menjadi bagian dari tradisi tahunan pemerintah dalam memberikan pengurangan masa hukuman sebagai bentuk penghargaan terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan.
Kepala wilayah pemasyarakatan menjelaskan bahwa tidak semua narapidana berhak menerima remisi. Hanya mereka yang telah memenuhi persyaratan tertentu yang bisa mendapatkannya, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani sebagian masa pidana. Proses verifikasi dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa remisi diberikan secara adil dan sesuai aturan.
Kronologi pemberian remisi bermula dari proses pendataan yang dilakukan jauh hari sebelum Idulfitri. Setiap lapas dan rutan mengusulkan nama-nama narapidana yang dianggap layak menerima remisi. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh pihak berwenang di tingkat wilayah dan pusat sebelum akhirnya disahkan oleh Ditjenpas.
Setelah disetujui, daftar penerima remisi diumumkan secara resmi pada hari pelaksanaan. Narapidana yang mendapatkan remisi sebagian tetap menjalani sisa masa hukuman dengan durasi yang telah dikurangi. Sementara itu, bagi yang memperoleh remisi penuh langsung diproses administrasi pembebasannya dan diperbolehkan kembali ke masyarakat pada hari yang sama.
Alasan utama pemberian remisi ini adalah sebagai bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi narapidana agar terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kepadatan lapas yang selama ini menjadi salah satu permasalahan utama di sistem pemasyarakatan.
Dengan adanya remisi khusus Idulfitri ini, diharapkan para narapidana yang bebas maupun yang masih menjalani hukuman dapat mengambil pelajaran dari masa lalu dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Pemerintah juga menegaskan bahwa pembinaan akan terus dilakukan guna menciptakan reintegrasi sosial yang lebih baik bagi para mantan narapidana di tengah masyarakat.
