Imigrasi Hentikan Pelarian Dua Buronan Penggelapan Dana Jemaat Gereja, Ditangkap Setibanya di Kualanamu
Tayang: Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Sumut. Upaya pelarian dua buronan kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja akhirnya terhenti setelah petugas Imigrasi mengamankan keduanya saat tiba di Bandara Internasional Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (30 Maret 2026). Kedua tersangka berinisial AHF (42) dan CR (43) ditangkap sesaat setelah mendarat dari luar negeri, mengakhiri pelarian mereka dari proses hukum di Indonesia.
Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara pihak Imigrasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Sebelumnya, kedua tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan keterlibatan dalam kasus penggelapan dana jemaat serta tindak pidana lain seperti perbankan dan pemalsuan dokumen. Kasus ini dilaporkan terjadi di lingkungan gereja di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Peristiwa ini bermula dari laporan pihak perbankan pada Februari 2026 yang menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi keuangan terkait dana jemaat. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan indikasi kuat bahwa dana tersebut diduga disalahgunakan oleh pihak internal yang memiliki akses terhadap pengelolaan keuangan. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Seiring berjalannya penyelidikan, identitas kedua tersangka mulai terungkap. Namun, sebelum proses hukum berjalan lebih jauh, keduanya diduga melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari pemeriksaan. Aparat kepolisian kemudian menetapkan mereka sebagai buronan dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan serta pemantauan pergerakan keduanya di lintas negara.
Upaya pengejaran membuahkan hasil setelah petugas mendeteksi keberadaan kedua tersangka di luar negeri, tepatnya di Malaysia. Informasi pergerakan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat terhadap jalur kedatangan internasional. Saat keduanya terdeteksi akan kembali ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu, tim gabungan telah bersiap melakukan penindakan.
Setibanya di bandara, kedua tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh pihak Imigrasi, mereka kemudian diserahkan kepada penyidik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dana jemaat dalam jumlah besar serta menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan lembaga keagamaan.
