Modus Minta Sumbangan, Pria di Medan Curi Ponsel Warga untuk Modal Judi Online
Tayang: Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Medan. Seorang pria berinisial RAA (30) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian telepon genggam milik seorang warga di kawasan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan berpura-pura meminta sumbangan kepada warga sebelum akhirnya mengambil ponsel milik korban. Peristiwa tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan ponselnya kepada polisi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian membantu mengidentifikasi pelaku.
Kasus ini bermula ketika korban, Indra Jaya, menyadari telepon genggam miliknya hilang dari laci sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya di wilayah Medan Denai. Saat itu korban sempat menduga ponsel tersebut tertinggal atau dipindahkan oleh anggota keluarga. Namun setelah melakukan pengecekan di sekitar rumah dan tidak menemukan perangkat tersebut, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar tempat tinggalnya.
Dari rekaman kamera pengawas tersebut terlihat seorang pria tidak dikenal berada di sekitar rumah korban. Pria itu datang dengan mengenakan peci dan sarung serta berjalan dari rumah ke rumah di lingkungan tersebut. Penampilan pelaku yang terlihat seperti orang yang sedang meminta bantuan atau sumbangan membuat keberadaannya tidak menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar.
Dalam rekaman tersebut, pelaku sempat mendekati area teras rumah korban setelah melihat situasi di sekitar lokasi relatif sepi. Ia kemudian mengamati keadaan sekitar untuk memastikan tidak ada orang yang memperhatikannya. Setelah memastikan situasi aman, pelaku dengan cepat membuka laci sepeda motor yang berada di teras rumah dan mengambil telepon genggam milik korban.
Aksi pencurian itu berlangsung dalam waktu singkat. Setelah berhasil mengambil ponsel tersebut, pelaku segera meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki menyusuri gang permukiman warga. Karena peristiwa itu terjadi tanpa disadari oleh korban maupun warga sekitar, pencurian baru diketahui beberapa saat kemudian ketika korban hendak menggunakan ponselnya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi di wilayah hukum setempat. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta mempelajari rekaman CCTV yang menunjukkan jelas ciri-ciri pelaku saat berada di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pria yang terekam dalam kamera pengawas sebagai RAA, seorang warga yang berdomisili di wilayah Kota Medan. Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pencurian tersebut.
Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, pelaku mengakui telah mengambil ponsel milik korban dan kemudian menjualnya untuk mendapatkan uang tunai. Ia juga mengaku bahwa uang dari hasil penjualan ponsel tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta bermain judi online. Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.
