Jaringan Judol Beroperasi 2 Tahun di Apartemen Mewah Medan, Raup Rp7 Miliar, 19 Orang Ditangkap

Daftar Isi

Tayang: Baca tanpa iklan

Jaringan Judol Beroperasi 2 Tahun di Apartemen Mewah Medan, Raup Rp7 Miliar, 19 Orang Ditangkap
Lihat Foto

 

BeritaSerbaAda.web.id – Medan. Tim Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan judi online (judol) yang diduga terhubung dengan jaringan Kamboja di Apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Medan. Pengungkapan ini disampaikan dalam Konferensi Pers di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Kamis (26 Maret 2026), dengan hasil penyelidikan menunjukkan jaringan tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun dan meraup keuntungan mencapai Rp7 miliar.



Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa komplotan tersebut menjalankan operasionalnya secara terorganisir di tiga unit kamar apartemen, yakni kamar nomor 705, 601, dan 1005. Para pelaku disebut telah menjalankan aktivitas judi online dalam kurun waktu panjang tanpa terdeteksi hingga akhirnya terungkap oleh aparat.



Menurut Bayu, keuntungan sebesar Rp7 miliar tersebut diperoleh berdasarkan hasil keterangan sementara dari para pelaku yang kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa angka tersebut masih akan didalami melalui penelusuran aliran dana dan barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.



Dalam menjalankan aksinya, jaringan ini menerapkan sistem kerja dengan target kepada para operator atau marketing. Setiap pekerja diwajibkan mencapai target deposit pemain minimal Rp1 juta per hari. Sistem ini dikendalikan oleh pihak yang disebut sebagai “leader” yang mengatur jalannya operasional serta distribusi tugas kepada para pelaku di lapangan.



Para pekerja diketahui tinggal dan beraktivitas penuh di dalam kamar apartemen yang telah difasilitasi oleh jaringan tersebut. Mereka disediakan tempat tidur, makanan, minuman, serta kebutuhan sehari-hari lainnya. Kondisi ini membuat para pelaku jarang keluar dari lokasi, sehingga aktivitas ilegal tersebut tidak mudah terdeteksi oleh masyarakat sekitar.



Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan sebanyak 19 orang dengan berbagai peran, mulai dari operator hingga bagian pendukung lainnya.



Dari hasil penggeledahan di tiga kamar apartemen tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas judi online. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan dan penahanan lebih lanjut.



Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar jaringan judi online di wilayah Sumatera Utara dan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

 

Tim Redaksi: beritaserbaada.web.id