Konferensi Pers di Mapolda Sumut, 161,27 Kg Sabu Dimusnahkan Hasil 63 Kasus; 95 Tersangka Diamankan
Tayang: Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Medan. Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika di Markas Polda Sumut, Kota Medan, pada Selasa (24 Februari 2026), dan hasil kegiatan tersebut dirilis resmi kepada publik pada Kamis (27 Februari 2026). Dalam kegiatan itu, aparat memusnahkan 161,27 kilogram sabu-sabu bersama sejumlah besar narkotika lain hasil pengungkapan 63 kasus sepanjang Januari hingga 22 Februari 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut bahwa selain sabu-sabu, pihaknya turut memusnahkan 435,76 kilogram ganja, 61.592 butir pil ekstasi, 186 butir Happy Five, 21,75 kilogram ketamin serbuk, serta 250 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika.
“Total ada 63 kasus yang berhasil kami ungkap dengan 95 orang tersangka yang telah diamankan dan diproses hukum,” ujarnya di hadapan wartawan.
Andy memaparkan, pengungkapan kasus bermula sejak awal Januari 2026 saat pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup, termasuk pengintaian terhadap pergerakan tersangka di beberapa titik yang dicurigai menjadi jalur distribusi.
Dalam operasi yang dilakukan bertahap, petugas terlebih dahulu menangkap sejumlah kurir di kawasan jalan lintas dan permukiman padat penduduk. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap para kurir, penyidik kemudian menelusuri jaringan yang lebih luas hingga mengarah pada penyitaan barang bukti dalam jumlah besar. Rangkaian penindakan ini berlangsung terus-menerus hingga 22 Februari 2026.
Setelah seluruh barang bukti terkumpul dan melewati tahapan penyidikan, kepolisian menyisihkan sebagian untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Sisanya dimusnahkan pada 24 Februari 2026 di halaman Mapolda Sumut, Medan, menggunakan incinerator serta metode perebusan. Proses tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan pejabat terkait untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan kembali.
Menurut Andy, jumlah narkotika yang dimusnahkan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang sangat luas apabila beredar di masyarakat.
“Apabila barang bukti ini sempat beredar, dampaknya bisa merusak jutaan jiwa. Karena itu, kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara,” tegasnya.
Sepanjang Januari hingga 22 Februari 2026, kepolisian mencatat rata-rata hampir dua kasus narkotika berhasil diungkap setiap hari. Para tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari kurir, pengedar, hingga pihak yang diduga sebagai bagian dari jaringan distribusi.
Melalui konferensi pers dan pemusnahan barang bukti tersebut, Polda Sumut menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan wilayah dan melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.


