Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba
Tayang: Rabu, 4 Februari 2026 17:45 WIB Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Samosir.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele yang berlokasi di Kecamatan Pangururan dan Kecamatan Harian (Kawasan Tele), Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara. Proyek tersebut merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba dan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar.
Tersangka berinisial ET, mantan General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero), ditahan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Dalam proyek ini, PT Yodya Karya bertindak sebagai konsultan pengawas atau manajemen konstruksi, yang bertanggung jawab mengawasi mutu, volume, serta kesesuaian pekerjaan dengan kontrak dan spesifikasi teknis. ET ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Rosiade, menjelaskan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan sejak awal tahun 2026.
“Penyidik menemukan adanya dugaan kelalaian dan penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka selaku konsultan pengawas, sehingga pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tetap dinyatakan berjalan,” kata Adre saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Sumut, Medan.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan proyek tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara. Proyek tersebut mencakup penataan kawasan wisata tepi Danau Toba, meliputi pembangunan jalan kawasan, trotoar, drainase, taman, talud pengaman tebing danau, serta fasilitas ruang publik di kawasan tepi Danau Toba, Pangururan, dan Kawasan Tele, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Dalam proses pelaksanaan, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis kontrak. Sejumlah pekerjaan diduga menggunakan mutu material yang tidak sesuai ketentuan, serta terdapat volume pekerjaan yang tidak sebanding dengan nilai pembayaran yang telah dicairkan kepada penyedia jasa.
Menurut Adre, sebagai konsultan pengawas, tersangka ET seharusnya melakukan pengendalian dan koreksi terhadap setiap penyimpangan pekerjaan. Namun kewajiban tersebut diduga tidak dijalankan, sehingga pekerjaan yang bermasalah tetap dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk pencairan anggaran.
“Pengawasan tidak dilakukan secara maksimal, padahal peran konsultan pengawas sangat menentukan kualitas pekerjaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menetapkan dan menahan ESK, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek yang sama. ESK diduga berperan dalam proses administrasi dan persetujuan pembayaran pekerjaan, meskipun terdapat temuan ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik dan kontrak.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik bersama auditor dan ahli, penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan standar teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Kejati Sumut menegaskan penyidikan perkara ini masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Posting Komentar