Tegur Pencuri Bambu, Pemilik Kebun Dianiaya hingga Luka Parah di Padangsidimpuan

Daftar Isi

Tayang: Senin, 2 Februari 2026 17:55 WIB  Baca tanpa iklan

Editor: Joko Susilo

eye icon

Padangsidimpuan,BeritaSerbaAda.web.id||Seorang pemilik kebun di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menjadi korban penganiayaan berat setelah menegur seorang pria yang kedapatan mencuri bambu di lahannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan harus menjalani perawatan medis dengan 11 jahitan.

Peristiwa itu terjadi Senin (2/2/2026) di area kebun milik korban yang berada di wilayah Kota Padangsidimpuan. Pelaku diketahui berinisial S (34). Sementara itu, identitas korban tidak dipublikasikan oleh kepolisian demi kepentingan penyelidikan dan perlindungan korban.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban memergoki pelaku sedang mengambil bambu dari kebunnya tanpa izin. Korban kemudian mendatangi pelaku dan menegur secara langsung, meminta agar bambu tersebut tidak diambil karena merupakan milik pribadi.

Teguran tersebut justru memicu emosi pelaku. Terjadi adu mulut antara korban dan pelaku di lokasi kejadian. Situasi kemudian memanas hingga pelaku melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban, dengan sasaran utama bagian kepala.

Akibat penganiayaan tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka robek cukup parah di kepala, disertai pendarahan. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Hasil pemeriksaan dokter menyatakan korban harus mendapatkan 11 jahitan.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan bukti di lokasi kejadian.

“Setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Pelaku S (34) kini telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dan tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik.

Tim Redaksi: beritaserbaada.web.id

Posting Komentar