Tawuran di Belawan Berujung Maut, Pelaku Penembakan Suar Kapal yang Tewaskan Pedagang Ikan Dibekuk

Daftar Isi

Tayang: Baca tanpa iklan


Tawuran di Belawan Berujung Maut, Pelaku Penembakan Suar Kapal yang Tewaskan Pedagang Ikan Dibekuk

eye icon

 

BeritaSerbaAda.web.id – Belawan. Aksi tawuran antar kelompok pemuda yang terjadi di Jalan Stasiun, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 06.15 WIB, berakhir tragis. Seorang warga bernama Dian Iqbal Saragih (33), pedagang ikan, meninggal dunia setelah terkena tembakan suar kapal (flare gun) yang dilepaskan saat bentrokan berlangsung. Polisi memastikan pelaku penembakan telah ditangkap dan kini menjalani proses penyidikan.

 

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH, SIK, MKP, dalam keterangan pers di Mapolres Pelabuhan Belawan, menjelaskan bahwa bentrokan bermula dari pertemuan dua kelompok remaja yang sebelumnya terlibat perselisihan. 

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua kelompok sudah saling menantang melalui komunikasi sebelumnya dan sepakat bertemu di lokasi pada Minggu subuh. Saat bertemu, terjadi aksi saling lempar batu dan benda tumpul,” ujar AKBP Janton.

 

Menurutnya, situasi semakin tidak terkendali ketika salah satu pelaku berinisial FLS (19) membawa dan menggunakan Rocket Comet Parachute Flare Signal SOS, alat keselamatan maritim yang lazim digunakan sebagai sinyal darurat di laut. Dalam kondisi tawuran yang memanas, FLS diduga melepaskan tembakan suar ke arah kerumunan massa yang sedang bentrok.

 

Di saat bersamaan, korban Dian Iqbal Saragih berada di kawasan tersebut untuk mengambil mobilnya yang terparkir di sekitar lokasi kejadian. Ia tidak terlibat dalam aksi tawuran.

“Korban merupakan warga yang kebetulan melintas dan hendak mengambil kendaraannya. Proyektil suar yang ditembakkan pelaku mengenai punggung korban,” jelas Ipda Filingga Gardaruna, Kanit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

 

Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka bakar berat dan trauma serius. Warga sempat berupaya memberikan pertolongan, namun korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Jenazah kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan visum sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

 

Usai kejadian, tim Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, identitas pelaku berhasil diketahui. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap FLS pada Senin, 9 Februari 2026, di wilayah Palu Merbau, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

 

“Pada saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan sehingga anggota memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki setelah tembakan peringatan tidak diindahkan,” tegas AKBP Janton Silaban. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit flare gun yang digunakan dalam tawuran tersebut sebagai barang bukti utama.

 

Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Polisi juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang terlibat dalam tawuran tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas yang berpotensi memicu bentrokan, serta mengingatkan bahwa penggunaan alat keselamatan seperti suar kapal untuk tindakan kekerasan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat berujung pidana berat.

 

Tim Redaksi: beritaserbaada.web.id