Viral di Medan, Korban Pencurian Mengaku Disarankan Polisi Mengamankan Pelaku, Berujung Tersangka Penganiayaan?
Tayang: Selasa, 3 Februari 2026 14:20 WIB Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Medan.
Kasus seorang korban pencurian yang justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan, dan telah diklarifikasi secara resmi oleh Polrestabes Medan.
Perkara ini bermula pada Senin, 22 September 2025, ketika seorang pemilik toko ponsel berinisial PP melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dalam laporan tersebut, PP menyebut dua orang karyawannya diduga mengambil sejumlah unit telepon genggam dari tokonya tanpa izin. Polisi menerima laporan dan melakukan pendataan awal terhadap dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
Sehari setelah laporan dibuat, korban memperoleh informasi mengenai keberadaan dua terduga pelaku pencurian yang diketahui menginap di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Korban kemudian berusaha menghubungi pihak kepolisian. Dalam keterangannya, korban mengaku mendapat saran agar pelaku diamankan terlebih dahulu agar tidak melarikan diri, meskipun tidak ada pendampingan langsung dari petugas ke lokasi.
Berdasarkan informasi tersebut, korban bersama beberapa rekannya mendatangi hotel tempat terduga pelaku berada. Setibanya di lokasi, korban berhasil menemukan kedua terduga pelaku di dalam kamar hotel. Namun, dalam proses pengamanan tersebut terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh korban dan rekan-rekannya terhadap terduga pelaku pencurian.
Tindakan tersebut terekam dalam sebuah video amatir yang kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi viral. Dalam rekaman itu terlihat adanya pemukulan serta perlakuan fisik lainnya terhadap salah satu terduga pelaku. Video ini kemudian menjadi perhatian publik dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan bahwa setelah video tersebut viral, pihak keluarga terduga pelaku pencurian membuat laporan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan.
“Kami menerima laporan dugaan penganiayaan dari pihak keluarga terduga pelaku. Setelah itu penyidik melakukan pemeriksaan saksi, analisis rekaman video, serta visum et repertum,” ujar AKBP Bayu Putro Wijayanto, Selasa (3/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari perkara pencurian. Polisi juga sempat mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, namun upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Perlu kami tegaskan, perkara pencurian dan penganiayaan adalah dua peristiwa hukum yang berbeda dan ditangani secara terpisah,” kata Bayu.
Berdasarkan hasil gelar perkara, pada 2 Februari 2026 penyidik menetapkan korban pencurian berinisial PP sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Sementara itu, proses hukum terkait laporan pencurian tetap berjalan. Polrestabes Medan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan tindak pidana kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Posting Komentar