Tilep Hasil Panen Ubi untuk Bayar Utang Rp 100 Juta, Kades Tanjung Harap Jadi Tersangka

Daftar Isi

Tayang: Baca tanpa iklan


Tilep Hasil Panen Ubi untuk Bayar Utang Rp 100 Juta, Kades Tanjung Harap Jadi Tersangka
eye icon

 

BeritaSerbaAda.web.id – Sergai. Seorang kepala desa aktif berinisial D (55), menjabat Kepala Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana kerja sama pertanian senilai Rp 100 juta. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai setelah proses penyelidikan atas laporan warga. Kasus ini mencuat ke publik pada 25 Februari 2026 berdasarkan keterangan resmi kepolisian, sementara peristiwa kerja sama usaha yang menjadi pokok perkara bermula pada Maret 2024 dan panen dilakukan pada Januari 2025.


 
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Jonni Manurung (nama sebagaimana dirilis kepolisian), menjelaskan bahwa perkara berawal dari perjanjian kerja sama penanaman ubi antara tersangka dan seorang warga bernama Sofiah pada Maret 2024. Dalam perjanjian tertulis, korban menyerahkan modal Rp 100 juta untuk pembiayaan penanaman ubi di lahan beberapa hektare di wilayah Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi. Kedua pihak sepakat keuntungan hasil panen akan dibagi dua dengan skema 50:50 setelah masa panen.
 
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, benar ada perjanjian kerja sama penanaman ubi dengan nilai investasi Rp 100 juta. Namun saat panen, korban tidak menerima bagian sebagaimana disepakati,” ujar AKP Jonni Manurung dalam keterangan resminya.


 
Menurut penyidik, tanaman ubi tersebut dipanen pada Januari 2025. Namun hasil panen tidak diserahkan atau dibagikan kepada investor. Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, sebagian hasil panen diduga digunakan tersangka untuk membayar utang pribadinya kepada pihak lain. Sementara sebagian lainnya dipanen dan dikelola tanpa melibatkan korban.
 
“Fakta yang kami temukan, sebagian hasil panen dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk untuk melunasi utang. Korban tidak menerima pengembalian modal maupun keuntungan,” kata AKP Jonni.


 
Merasa dirugikan, Sofiah kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serdang Bedagai. Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain surat perjanjian kerja sama, kwitansi penyerahan uang Rp 100 juta, serta dokumen pendukung biaya operasional penanaman. Setelah dilakukan gelar perkara, status D dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

 

Secara hukum, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan masing-masing mengatur ancaman pidana maksimal empat tahun penjara; penyidik menilai terdapat unsur melawan hukum karena dana kerja sama Rp 100 juta yang seharusnya dikelola dan dibagikan sesuai perjanjian justru diduga digunakan tidak sesuai kesepakatan tanpa persetujuan investor, sehingga memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.


 
AKP Jonni Manurung menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Kami bekerja secara profesional dan sesuai prosedur. Saat ini tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.


 
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai karena melibatkan pejabat pemerintahan desa yang masih aktif menjabat. Hingga 25 Februari 2026, berkas perkara masih dalam tahap pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan, sementara tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

Tim Redaksi: beritaserbaada.web.id