Didemo Warga, Kepling di Medan Dituding Jual Bansos

Daftar Isi

 Tayang: Minggu,1 Februari 2026 17:51 WIB  Baca tanpa iklan

Editor: Anwar Zahid

Didemo Warga, Kepling di Medan Dituding Jual Bansos
eye icon

 

 

BeritaSerbaAda.web.id – Medan.

Dugaan penyalahgunaan penyaluran bantuan sosial (bansos) mencuat di Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, setelah seorang Kepala Lingkungan (Kepling) 12 dituding menjual bantuan yang seharusnya diterima warga miskin dan rentan. Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.

 

Peristiwa ini bermula dari aksi unjuk rasa yang digelar Solidaritas Aliansi Masyarakat Peduli Kota Medan (SEMA) pada Rabu, 28 Januari 2026. Massa menyampaikan keberatan atas dugaan praktik tidak transparan dalam pendataan dan penyaluran sejumlah program bansos di wilayah Medan Denai. Dalam orasinya, pengunjuk rasa menuding Kepling 12 Kelurahan Binjai menyalahgunakan kewenangan dengan mengalihkan atau memperjualbelikan bantuan kepada pihak yang tidak berhak.

 

Menurut pernyataan perwakilan massa aksi, dugaan penyimpangan tersebut mencakup beberapa jenis bantuan, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial reguler, BLT untuk penyandang disabilitas, serta bantuan bagi lanjut usia (lansia). Warga mengaku menemukan indikasi bahwa nama penerima yang tercantum tidak sesuai dengan warga yang akhirnya menerima bantuan di lapangan.

 

Aksi protes tersebut kemudian menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan. Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, memberikan tanggapan resmi pada Sabtu, 31 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa tudingan penjualan bansos oleh kepling belum dapat dipastikan kebenarannya dan harus melalui proses klarifikasi berjenjang di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Informasi itu masih kita dalami. Belum bisa serta-merta disimpulkan benar atau tidak. Pihak kelurahan dan kecamatan akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi,” kata Khoiruddin Rangkuti, Kepala Dinas Sosial Kota Medan.

 

Khoiruddin menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran bansos pada dasarnya sudah diatur secara ketat oleh pemerintah pusat. Untuk bantuan tertentu seperti BLT Kesejahteraan, pencairan dilakukan berdasarkan nama penerima yang telah ditetapkan, dan penerima wajib mengambil langsung bantuan di Kantor Pos, sehingga secara prosedural tidak mudah bagi pihak lain untuk memperjualbelikan bantuan tersebut.

“Kalau BLT, penerimanya jelas, namanya sudah ada, dan yang bersangkutan mengambil sendiri di Kantor Pos. Jadi, kalau ada dugaan penyimpangan, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan,” ujarnya.

 

Meski demikian, Dinas Sosial Kota Medan memastikan tidak menutup mata terhadap laporan masyarakat. Pemeriksaan administratif tetap dilakukan untuk memastikan apakah terjadi kesalahan pendataan, kelalaian prosedur, atau dugaan pelanggaran oleh aparat lingkungan. Jika ditemukan bukti kuat, langkah sanksi administratif hingga pelaporan lebih lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Medan Denai masih melakukan pengumpulan informasi dan belum menyampaikan kesimpulan resmi terkait dugaan tersebut. Pemerintah Kota Medan menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penyaluran bansos, mengingat bantuan tersebut menyangkut hak dasar masyarakat miskin dan kelompok rentan.

 

Tim Redaksi: beritaserbaada.web.id

Posting Komentar