Polisi Tangerang Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu Kiriman dari Medan

Daftar Isi

Tayang: Baca tanpa iklan


Polisi Tangerang Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu Kiriman dari Medan

eye icon

 

BeritaSerbaAda.web.id – Medan. Aparat Satuan Reserse Narkoba  mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang diangkut menggunakan mobil mewah Toyota Alphard dan menangkap kurir jaringan yang mengirim barang haram dari  menuju wilayah . Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Tangerang pada Jumat, 14 Februari 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan dan pembuntutan lintas provinsi terhadap kendaraan yang dicurigai membawa narkotika dalam jumlah besar.


 
Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Satresnarkoba terkait adanya pengiriman sabu skala besar dari Sumatera Utara menuju Pulau Jawa melalui jalur darat. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pendalaman dengan menelusuri jaringan pengedar serta memetakan jalur distribusi yang diduga digunakan pelaku. Polisi kemudian mengidentifikasi satu unit mobil Toyota Alphard yang diduga kuat menjadi sarana pengangkut sabu dengan modus penyamaran untuk menghindari kecurigaan petugas di perjalanan.


 
Dalam proses penyelidikan, aparat melakukan pemantauan tertutup terhadap pergerakan kendaraan sejak keluar dari wilayah Medan hingga menyeberang ke Pulau Jawa. Pembuntutan dilakukan secara berlapis untuk memastikan barang bukti tetap berada dalam kendaraan serta mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Polisi menunggu momentum yang tepat untuk melakukan penindakan agar pengungkapan dapat dilakukan sekaligus dengan barang bukti lengkap.


 
Setelah beberapa hari pemantauan, petugas akhirnya menghentikan kendaraan target operasi di wilayah Tangerang pada 14 Februari 2026. Saat dilakukan penggeledahan menyeluruh di lokasi penangkapan, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan rapi di dalam kompartemen khusus kendaraan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 25 kilogram sabu yang diperkirakan bernilai puluhan miliar rupiah di pasaran gelap.


 
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP M. Yamin, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan jaringan narkotika lintas provinsi.

“Kami menerima informasi adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Medan menuju wilayah Tangerang. Setelah dilakukan pemantauan dan pembuntutan lintas daerah, kendaraan berhasil kami hentikan dan ditemukan 25 kilogram sabu di dalam mobil,” ujar AKBP M. Yamin dalam konferensi pers, Selasa, 18 Februari 2026.


 
Ia menambahkan bahwa kurir yang ditangkap berperan sebagai pengantar barang dari jaringan pengedar untuk didistribusikan kepada penerima di wilayah Jawa. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh jaringan yang lebih besar yang diduga merupakan sindikat narkotika lintas daerah. Polisi kini masih memburu pihak lain yang diduga menjadi pengendali pengiriman sabu tersebut.


 
Pengungkapan kasus ini menunjukkan modus baru jaringan narkoba yang memanfaatkan mobil pribadi mewah sebagai sarana penyelundupan untuk menghindari pemeriksaan. Selain itu, jalur distribusi darat dari Sumatera ke Jawa dinilai strategis karena volume kendaraan yang tinggi, sehingga pelaku berharap dapat menyamarkan pergerakan mereka di tengah arus lalu lintas normal.


 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, mengingat jumlah barang bukti melebihi 5 kilogram dan termasuk kategori peredaran narkotika jaringan besar lintas provinsi.

 

Tim Redaksi: beritaserbaada.web.id