Terdakwa Kasus Narkoba Ganja 214 Kilogram Dituntut Hukuman Mati Berhasil Kabur Setelah Persidangan

Daftar Isi

 Tayang: Sabtu, 31 Januari 2026 13:49 WIB  Baca tanpa iklan

Terdakwa Kasus Narkoba Ganja 214 Kilogram Dituntut Hukuman Mati Berhasil Kabur Setelah Persidangan
eye icon

 

 

BeritaSerbaAda.web.id – Lubuk Pakam.

Seorang terdakwa kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 214 kilogram berhasil melarikan diri setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (27/1/2026). Peristiwa ini langsung memicu pengejaran intensif aparat penegak hukum karena terdakwa tersebut sebelumnya telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Terdakwa diketahui bernama Syalihin GP alias Lihin (40), yang merupakan terdakwa dalam perkara peredaran narkotika skala besar. Dalam perkara tersebut, jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana berat karena jumlah barang bukti ganja yang mencapai ratusan kilogram dan diduga melibatkan jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.

 

Kejadian bermula saat Syalihin menjalani sidang lanjutan di PN Lubuk Pakam pada Selasa siang dengan agenda persidangan lanjutan perkara pidana narkotika. Setelah sidang dinyatakan selesai, terdakwa bersama sejumlah tahanan lain digiring petugas untuk dikembalikan ke rumah tahanan menggunakan mobil tahanan yang telah disiapkan di area pengadilan.

 

Namun, saat proses pengawalan menuju luar gedung pengadilan, Syalihin tiba-tiba melakukan perlawanan. Ia disebut memberontak ketika diborgol, menarik paksa borgol yang mengikatnya dengan tahanan lain hingga menyebabkan situasi menjadi ricuh. Dalam kondisi tersebut, terdakwa berhasil melepaskan diri dari pengawasan petugas dan langsung berlari meninggalkan area pengadilan.

 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jenda Riahta Silaban, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa terdakwa memanfaatkan kelengahan pengawalan saat proses pemindahan usai sidang.


“Pada saat akan dibawa kembali ke tahanan, terdakwa melakukan perlawanan dan melarikan diri. Saat ini kami masih melakukan evaluasi terhadap prosedur pengamanan,” ujar Jenda.

 

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, Syalihin terlihat keluar dari area PN Lubuk Pakam dan langsung menuju ke luar pagar pengadilan. Di lokasi tersebut, telah menunggu sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh pria lain. Terdakwa kemudian dibonceng dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Andi Sitepu, menyebut bahwa pelarian terdakwa diduga telah direncanakan sebelumnya, mengingat adanya kendaraan penjemput yang sudah menunggu di luar area pengadilan.

“Dari rekaman CCTV terlihat terdakwa langsung dibonceng sepeda motor yang telah menunggu. Kami menduga ada pihak lain yang membantu pelarian ini,” kata Andi.

 

Pasca-kejadian, Kejaksaan Negeri Deli Serdang berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk melakukan pengejaran. Aparat telah menetapkan Syalihin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan penyisiran di sejumlah wilayah yang diduga menjadi jalur pelarian. Selain itu, pihak kejaksaan juga melakukan pemeriksaan internal guna mengevaluasi sistem pengamanan tahanan di lingkungan pengadilan.

 

Kasus kaburnya terdakwa yang menghadapi tuntutan hukuman mati ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan lemahnya pengamanan terhadap tahanan berisiko tinggi. Aparat penegak hukum memastikan pengejaran terhadap buronan terus dilakukan hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap kembali. 

 

Tim Redaksi: beritaserbaada.web.id

Posting Komentar