Polisi Ciduk Kurir Bawa 5 Kg Sabu Dalam Kendaraan Umum di Langkat
Tayang: Jumat, 2 Januari 2025 18:45 WIB Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Langkat.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menciduk seorang kurir narkoba yang membawa sekitar 5 kilogram sabu-sabu menggunakan kendaraan umum di wilayah Kecamatan Brandan, Kabupaten Langkat, Kamis (2/1/2026). Penangkapan dilakukan saat kendaraan melintas di jalur lintas Sumatera yang dikenal sebagai jalur rawan peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima aparat kepolisian mengenai rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Aceh menuju Riau. Informasi tersebut menyebutkan bahwa pelaku menggunakan kendaraan umum sebagai modus untuk mengelabui petugas dan menghindari pemeriksaan ketat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif di sejumlah titik strategis di jalur lintas Sumatera. Setelah mengantongi ciri-ciri kendaraan dan pelaku, petugas kemudian melakukan penyergapan di wilayah Kecamatan Brandan.
Saat kendaraan umum yang dicurigai dihentikan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 5 kilogram yang disembunyikan oleh salah satu penumpang.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sumatera Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menduga sabu-sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang memanfaatkan jalur darat Sumatera. Modus pengiriman menggunakan kendaraan umum dinilai masih sering digunakan sindikat narkoba karena dianggap lebih aman dan tidak mencolok.
Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut masih mendalami asal-usul narkotika, jalur distribusi yang digunakan, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pengendali atau penerima barang di daerah tujuan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat berupa penjara seumur hidup atau pidana mati. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Post a Comment