Tampang Pelaku Sindikat Uang Palsu Divonis Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tayang: Selasa, 13 Januari 2026 10:46 WIB Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Lubuk Pakam.
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin, 12 Januari 2026, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada dua terdakwa kasus peredaran uang palsu. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka setelah menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu.
Kedua terdakwa masing-masing berinisial Aril Syahputra (20) dan Hendra (32). Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan pidana pengganti enam bulan kurungan apabila denda Rp1 miliar tidak dibayarkan oleh masing-masing terdakwa. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini bermula pada Mei 2025 di wilayah Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, ketika Aril menerima tawaran untuk mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Uang palsu tersebut diperoleh dari jaringan pemasok dan kemudian diedarkan melalui transaksi tunai di sejumlah tempat usaha dan lingkungan masyarakat.
Peredaran uang palsu itu terungkap pada 1 Juli 2025 di Dusun II Desa Emplasmen Kualanamu, saat Aril menggunakan uang palsu untuk membayar jasa laundry. Pemilik usaha mencurigai keaslian uang tersebut setelah melakukan pengecekan manual dan menemukan perbedaan ciri fisik uang.
Kapolsek Beringin Iptu M. Hafiz Ansari menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan kasus tersebut.
“Pelapor menghitung uang hasil usaha dan menemukan lima lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu di dalam laci penyimpanan. Atas temuan itu, pelapor segera melapor ke Polsek Beringin,” ujar Iptu Hafiz Ansari saat dikonfirmasi.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polsek Beringin melakukan penyelidikan dan menangkap Aril pada 5 Juli 2025 ketika kembali mendatangi lokasi laundry di Desa Emplasmen Kualanamu. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap Hendra yang berperan sebagai pemasok uang palsu.
Dalam proses persidangan di PN Lubuk Pakam, terungkap bahwa uang palsu tersebut telah diedarkan di beberapa wilayah lain di Kabupaten Deli Serdang, termasuk Kecamatan Galang dan Pagar Merbau. Perbuatan para terdakwa dinilai merugikan masyarakat serta berpotensi mengganggu stabilitas transaksi ekonomi lokal.
Kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam memberantas kejahatan ekonomi. Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang, mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang saat bertransaksi dan segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu.
