Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi Ilegal Terbongkar di Medan, Manfaatkan TikTok

Daftar Isi

 Tayang: Jumat, 16 Januari 2026 19:24 WIB  Baca tanpa iklan

Editor: Amanda Putri
 
Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi Ilegal Terbongkar di Medan, Manfaatkan TikTok
eye icon 

 

BeritaSerbaAda.web.id – Medan.

Polrestabes Medan membongkar praktik perdagangan bayi berkedok adopsi ilegal yang dilakukan sindikat lintas kota di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di wilayah Medan Johor yang diduga menjadi lokasi transit dan transaksi bayi. Para pelaku memanfaatkan media sosial TikTok untuk menawarkan bayi kepada calon orang tua asuh dengan dalih adopsi, namun seluruh proses dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.

 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan di Kecamatan Medan Johor tersebut. Lokasi itu kerap didatangi perempuan hamil serta pasangan dari luar daerah, sehingga memicu kecurigaan warga sekitar.

“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas tidak wajar di rumah kontrakan itu, lalu kami lakukan penyelidikan,” ujar Valentino dalam keterangan pers.

 

Setelah dilakukan pengintaian dan pendalaman, polisi kemudian menggerebek rumah kontrakan di Medan Johor dan menemukan indikasi kuat praktik jual beli bayi.


“Kami lakukan penyelidikan dan menemukan adanya praktik jual beli bayi dengan modus adopsi ilegal,” kata Valentino.



Hasil penyidikan mengungkap bahwa sindikat ini membeli bayi yang baru lahir dari ibu kandung dengan harga sekitar Rp9 juta hingga Rp10 juta, lalu menjual kembali bayi tersebut kepada calon orang tua asuh dengan nilai Rp15 juta sampai Rp25 juta. Transaksi awal dilakukan melalui komunikasi di media sosial, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan langsung di rumah kontrakan di Medan Johor atau lokasi yang telah disepakati.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Teuku Fathir Mustafa menjelaskan bahwa rumah kontrakan di Medan Johor tersebut berfungsi sebagai tempat pertemuan perantara, orang tua kandung, dan calon pembeli bayi. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari perekrut ibu hamil, penghubung calon pembeli, hingga pihak yang mengatur pemindahan bayi.


“Total sementara sembilan orang tersangka kami amankan dari pengungkapan di lokasi tersebut, termasuk orang tua kandung dan perantara,” ujar Fathir.



Menurut polisi, modus adopsi ilegal yang dilakukan sindikat ini tidak melibatkan dinas sosial maupun penetapan pengadilan, sehingga seluruh proses dinyatakan melanggar hukum. Praktik yang dijalankan di rumah kontrakan Medan Johor tersebut masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang dan perdagangan bayi.



Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya Pasal 2, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Selain itu, pelaku juga dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 83, dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp300 juta.



Valentino menambahkan, jaringan perdagangan bayi ini memiliki pemesan dari luar Sumatera Utara, termasuk Aceh dan Riau, sehingga penyidikan masih terus dikembangkan. Sementara itu, bayi-bayi yang berhasil diselamatkan dari rumah kontrakan di Medan Johor telah diserahkan kepada instansi terkait untuk mendapatkan perlindungan negara.

 

Sumber: beritaserbaada.web.id