26 PMI Ilegal Gagal Diberangkatkan ke Malaysia, Jaringan Penyelundupan Dibongkar di Dumai

Daftar Isi

 Tayang: Kamis, 15 Januari 2026 18:08 WIB  Baca tanpa iklan

Editor: Anwar Zahid

26 PMI Ilegal Gagal Diberangkatkan ke Malaysia, Jaringan Penyelundupan Dibongkar di Dumai

eye icon

 

BeritaSerbaAda.web.id – Riau.

Upaya pemberangkatan 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan aparat gabungan di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Rabu (14 Januari 2026) dini hari. Aparat kepolisian bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI Riau) menangkap tiga orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam proses pengiriman non-prosedural tersebut.


Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang mengatakan pengungkapan kasus berawal ketika Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan mencurigai pergerakan sejumlah kendaraan di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, sekitar pukul 02.00 WIB.

“Kami berhasil menghentikan tiga kendaraan yang membawa para calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi,” ujar AKBP Angga saat konferensi pers di Mapolres Dumai, Kamis (15/1/2026).


Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sebuah Toyota Fortuner hitam berisi delapan perempuan, kemudian sebuah minibus Isuzu kuning yang membawa 15 laki-laki dan dua perempuan, serta satu unit Daihatsu Sigra yang diduga berperan sebagai kendaraan pengawas.

“Total 26 orang calon PMI berhasil kami amankan sebelum mereka meninggalkan wilayah Indonesia,” kata AKBP Angga.


Polisi juga mengamankan tiga terduga pelaku berinisial JS (33), MT (26), dan AP (31). JS berperan sebagai sopir kendaraan pertama, MT sebagai sopir sekaligus pengurus lapangan, dan AP sebagai pengantar calon PMI. Ketiganya kini ditahan di Polres Dumai untuk pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan.


Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Rinardi, menjelaskan bahwa para korban diminta membayar biaya antara Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta per orang untuk diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural.

“Ini merupakan pola penempatan tenaga kerja ilegal yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang,” ujar Rinardi.


Ia menambahkan, keberangkatan ilegal sangat berisiko karena para pekerja tidak memiliki perlindungan hukum, kontrak kerja resmi, maupun jaminan keselamatan. Oleh sebab itu, negara wajib hadir melindungi warganya dari praktik penempatan kerja yang melanggar hukum.


Seluruh calon PMI selanjutnya dibawa ke Polsek Sungai Sembilan dan diserahkan kepada BP3MI Riau melalui P4MI Dumai untuk pendataan, pendampingan, serta proses pemulangan ke daerah asal masing-masing. Polisi turut menyita ketiga kendaraan sebagai barang bukti.


Sumber: beritaserbaada.web.id