Bareskrim Tetapkan Tersangka Penebangan Hutan Ilegal Terkait Banjir Besar Tapanuli
Tayang: Kamis, 8 Januari 2026 16:33 WIB Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Sumut.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus penebangan hutan ilegal yang diduga berkaitan langsung dengan banjir besar dan longsor di wilayah Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan intensif pascabencana yang melanda kawasan tersebut sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.
Kasus ini terungkap setelah aparat menemukan ratusan batang kayu gelondongan berukuran besar hanyut di sungai dan menumpuk di sejumlah titik terdampak banjir. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas yang ditebang tanpa izin resmi, sehingga memperparah dampak banjir bandang yang merusak permukiman warga.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, analisis citra kawasan hutan, serta pemeriksaan dokumen perizinan kehutanan. Penyidik memastikan aktivitas penebangan hutan ilegal tersebut telah berlangsung sebelum bencana terjadi.
Dalam perkara ini, tersangka tidak hanya berasal dari unsur perorangan, tetapi juga melibatkan korporasi yang diduga berperan dalam penebangan, penguasaan, dan pengangkutan kayu tanpa dokumen sah. Aparat menduga praktik tersebut dilakukan secara terorganisasi dengan tujuan komersial, sekaligus mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah hilir.
Bareskrim menilai kerusakan tutupan hutan di daerah hulu sungai menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan tanah kehilangan daya serap air. Kondisi tersebut membuat debit air meningkat drastis saat hujan lebat, sehingga memicu banjir dan longsor yang menelan korban jiwa, merusak rumah warga, serta memaksa ribuan penduduk mengungsi di wilayah Tapanuli.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan. Mereka terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah, khususnya bagi pihak korporasi yang terbukti terlibat secara aktif dalam kejahatan lingkungan tersebut.
Bareskrim Polri menegaskan penanganan kasus ini menjadi bagian dari penegakan hukum pascabencana, mengingat penebangan hutan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada keselamatan dan kehidupan masyarakat. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dan alur distribusi kayu ilegal tersebut.
Seiring proses hukum berjalan, pemerintah pusat dan daerah juga melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak, termasuk pemulihan daerah aliran sungai dan kawasan hutan yang rusak. Aparat menegaskan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lingkungan agar praktik penebangan hutan ilegal tidak kembali terjadi di Sumatera Utara.

Posting Komentar