Terciduk Saat Beraksi, Pembobol Rumah Pendeta di Kisaran Ditembak Polisi

Daftar Isi

 Tayang: Senin, 19 Januari 2026 18:50 WIB  Baca tanpa iklan

Editor: Kevin Syaputra 

Terciduk Saat Beraksi, Pembobol Rumah Pendeta di Kisaran Ditembak Polisi
eye icon

 

 BeritaSerbaAda.web.id  – Asahan.

Seorang pria bernama Arfan Lubis alias Aseng (35) ditembak petugas kepolisian setelah membobol rumah pendeta di kompleks perumahan pendeta HKBP, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Pelaku ditembak karena berusaha melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap.

 

Kapolsek Kota Kisaran, AKP Immanuel P. Simamora, mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (19/1/2026). Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak akses masuk dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

 “Pelaku melakukan pencurian di rumah pendeta HKBP. Setelah kejadian diketahui warga, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran,” kata AKP Immanuel P. Simamora kepada wartawan, Senin.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi Arfan Lubis sebagai pelaku. Petugas kemudian mendatangi lokasi keberadaan pelaku untuk melakukan penangkapan. Namun, saat akan diamankan, pelaku justru berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Ketika hendak ditangkap, pelaku tidak kooperatif dan mencoba kabur. Petugas sudah memberikan peringatan, tetapi tidak diindahkan,” ujar AKP Immanuel.

 

Karena dinilai membahayakan keselamatan petugas, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku di bagian kaki untuk melumpuhkan pergerakannya. Setelah itu, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan lanjutan.

 

Pelaku selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah kondisinya stabil, Arfan Lubis digiring ke Mapolsek Kota Kisaran untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga hasil kejahatan.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lain di wilayah Kabupaten Asahan.

 

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.

 

Sumber: beritaserbaada.web.id