Viral! Kades Pulo Liman Todongkan Senjata Pistol ke Warga, Sengketa Lahan Sawit Berujung Penyelidikan Polisi
Tayang: Rabu, 28 Januari 2026 19:18 WIB Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Paluta.
Seorang oknum Kepala Desa Pulo Liman, Kecamatan Dolok Sigampulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, berinisial ADR, menodongkan senjata kepada seorang warga saat terjadi perselisihan di area perkebunan kelapa sawit. Peristiwa tersebut kini dalam penanganan aparat kepolisian setelah memicu keresahan masyarakat setempat.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Nurhamidah Nasution, S.H., S.I.K. menjelaskan bahwa insiden itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah kebun sawit yang berada di wilayah Desa Pulo Liman. Lokasi tersebut diketahui masih berstatus lahan sengketa antara dua pihak warga yang masing-masing mengklaim memiliki hak atas kepemilikan tanah.
Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula ketika seorang warga berinisial PS melakukan aktivitas panen buah kelapa sawit di lahan tersebut atas permintaan pihak keluarga kepala desa. Kegiatan panen itu kemudian dihentikan oleh warga lain berinisial HAR, yang menyatakan lahan tersebut masih dalam proses sengketa dan tidak boleh dikelola sepihak.
“Terjadi cekcok di lokasi kebun karena kedua pihak sama-sama mengklaim kepemilikan lahan. Salah satu warga diduga membawa senapan angin sehingga memicu ketegangan,” kata AKBP Nurhamidah Nasution saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Merasa situasi semakin tidak kondusif, PS kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Pulo Liman, ADR. Mendapat laporan itu, ADR mendatangi lokasi perkebunan dengan maksud untuk menyelesaikan persoalan. Namun setibanya di tempat kejadian, perselisihan kembali terjadi antara ADR dan HAR.
Dalam kondisi emosi yang memanas, ADR diduga mengeluarkan senjata jenis air gun dan mengacungkannya ke arah HAR. Tindakan tersebut membuat situasi semakin tegang hingga akhirnya warga sekitar melerai dan kedua belah pihak meninggalkan lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polres Tapanuli Selatan kemudian mengamankan ADR untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga menyita dua barang bukti berupa satu pucuk air gun berbentuk pistol dan satu unit senapan angin. Kepolisian memastikan bahwa benda tersebut bukan senjata api, namun penggunaannya tetap berpotensi melanggar hukum.
“Kami masih melakukan pendalaman. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengancaman serta kepemilikan dan penggunaan senjata. Selain itu, akar permasalahannya adalah sengketa lahan yang masih berproses secara hukum,” ujar AKBP Nurhamidah Nasution.
Hingga saat ini, status hukum ADR masih dalam tahap penyelidikan. Polisi mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi, serta menyerahkan penyelesaian sengketa lahan tersebut melalui jalur hukum yang berlaku.

Posting Komentar