Bejat! Kakek Kandung Jadi Tersangka Cabuli Cucu Kandung Sendiri di Tapsel
Tayang: Selasa, 27 Januari 2026 17:56 WIB Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Tapanuli Selatan.
Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan menangkap seorang pria lanjut usia berinisial S (73) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun yang diketahui merupakan cucu kandung terduga pelaku. Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah terduga pelaku yang berlokasi di salah satu desa di Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi ke kepolisian pada 20 Januari 2026, menyusul adanya pengakuan korban kepada orang tuanya terkait dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya.
“Korban merupakan anak di bawah umur, berusia sekitar 10 tahun, dan memiliki hubungan keluarga langsung dengan terduga pelaku,” ujar AKBP Yon Edi Winara dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan pencabulan tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali dalam kurun waktu akhir tahun 2025. Peristiwa itu diduga berlangsung di rumah terduga pelaku yang berlokasi di Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, saat korban berada di rumah tersebut tanpa pengawasan orang dewasa lainnya.
Polisi menduga terduga pelaku memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga serta kondisi lingkungan rumah yang relatif sepi untuk melancarkan aksinya. Korban baru berani mengungkapkan kejadian tersebut setelah mengalami tekanan psikologis dan menceritakannya kepada anggota keluarga terdekat.
Setelah menerima laporan, penyidik Polres Tapanuli Selatan langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi, pengumpulan keterangan medis, hingga gelar perkara awal. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan proses hukum.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan mengutamakan perlindungan serta pemulihan psikologis korban,” kata AKBP Yon Edi Winara. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga dan instansi terkait.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar, karena korban masih di bawah umur dan memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
Polres Tapanuli Selatan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak. Kepolisian juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah serta melindungi anak dari kejahatan serupa.
