Kasus Persetubuhan Anak: Ayah Kandung Jadi Tersangka, Korban Hamil dan Masih di Bawah Umur di Padang Lawas
Tayang: Minggu, 11 Januari 2026 15:30 WIB Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Padang Lawas.
Kejahatan seksual yang mengguncang masyarakat terjadi di wilayah Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, ketika seorang pria berinisial AMH (42) diamankan oleh Polres Padang Lawas karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil. Peristiwa ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan resmi dibuat oleh seorang perempuan berinisial S (38), yang merupakan ibu korban, pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 12.55 WIB. Laporan itu disampaikan setelah S mencurigai perubahan fisik dan perilaku anaknya, lalu memastikan bahwa korban telah dalam kondisi hamil. Atas temuan tersebut, keluarga kemudian membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Hasil penyelidikan awal kepolisian mengungkap bahwa AMH adalah ayah kandung korban, bukan orang luar ataupun anak angkat. Fakta ini memperberat unsur pidana karena pelaku memiliki hubungan darah langsung dengan korban yang seharusnya dilindungi dan diasuh, namun justru menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anaknya sendiri.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Padang Lawas.
“Polres Padang Lawas telah menerima laporan dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Ferry, Jumat (9/1/2026).
Demi kepentingan penyidikan serta perlindungan korban yang masih berstatus anak di bawah umur, pihak kepolisian tidak mengungkap identitas korban secara rinci ke publik. Korban kini mendapatkan pendampingan serta perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Karena perbuatan dilakukan oleh orang tua kandung, hukuman tersebut ditambah sepertiga, sehingga pelaku terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kehamilan korban menjadi faktor pemberat dalam proses hukum karena memperlihatkan dampak berat dari kejahatan seksual tersebut terhadap kondisi fisik dan psikologis korban. Penyidik memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak, khususnya yang terjadi di lingkungan keluarga. Hingga kini, AMH masih menjalani penahanan, sementara penyidik terus menyempurnakan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan agar proses penuntutan dan persidangan dapat segera dilakukan.

Posting Komentar