Tinggal Ilegal dan Gunakan Identitas Palsu, WN India Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Medan
Tayang: Jumat, 23 Januari 2026 17:04 WIB Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Medan.
Seorang Warga Negara (WN) India bernama Sukhchain Singh alias Soni Multipani dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan Nomor 8, Kecamatan Medan Petisah. Terdakwa dinilai terbukti masuk dan menetap di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang sah serta menggunakan identitas palsu selama berada di wilayah Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum M. Rizqi Darmawan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa orang asing yang berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukhchain Singh dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan seorang warga asing di lingkungan Jalan Bajak V, Gang Bahagia, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Warga melaporkan bahwa yang bersangkutan telah lama tinggal di lokasi tersebut, namun jarang berinteraksi dan diduga tidak memiliki dokumen resmi sebagai warga negara asing.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan melakukan pengawasan lapangan. Saat dilakukan pemeriksaan langsung di tempat tinggal terdakwa, petugas meminta yang bersangkutan menunjukkan paspor, visa, serta izin tinggal. Namun, terdakwa tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen keimigrasian yang sah.
Sebagai gantinya, terdakwa sempat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga atas nama Soni Multipani. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Hasil pengecekan menyatakan bahwa identitas tersebut tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan dinyatakan palsu, sehingga memperkuat dugaan pelanggaran hukum.
Dalam persidangan terungkap pula bahwa terdakwa masuk ke Indonesia pada Desember 2022 melalui jalur laut dari Malaysia menuju Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian. Setelah itu, terdakwa berpindah dan menetap di Kota Medan tanpa pernah mengurus izin tinggal resmi.
Atas perbuatannya, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Jaksa menilai tuntutan tersebut penting sebagai efek jera dan upaya menjaga ketertiban serta pengawasan orang asing di Indonesia.
Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan menyampaikan bahwa majelis akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum, alat bukti, tuntutan jaksa, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
“Majelis akan memutus perkara ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” kata hakim di persidangan.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Hingga berita ini diterbitkan, putusan belum dibacakan dan proses hukum terhadap terdakwa masih berjalan di Pengadilan Negeri Medan.
