Dua Residivis Pencuri Spare Part Sepeda Motor Ditangkap Polsek Medan Baru
Tayang: Senin, 26 Januari 2026 16:31 WIB Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Medan.
Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian spare part sepeda motor di Jalan Mojopahit, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada Senin (26/1/2026). Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang kembali beraksi setelah bebas dari hukuman penjara.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya pencurian komponen sepeda motor di kawasan tersebut. Aksi pelaku dinilai meresahkan karena menyebabkan kerusakan pada kendaraan milik warga.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi dua pelaku yang merupakan residivis,” kata Kompol Ginanjar Fitriadi kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Kedua tersangka berinisial A.P. dan E.S., masing-masing berusia sekitar 40 tahun. Polisi menyebut keduanya beraksi pada dini hari, saat kondisi lingkungan relatif sepi. Pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan maupun di halaman rumah warga dengan tingkat pengamanan rendah.
Menurut Kompol Ginanjar, modus yang digunakan pelaku adalah membongkar spare part sepeda motor yang mudah dilepas dan memiliki nilai jual.
“Pelaku mengambil beberapa komponen kendaraan, seperti bagian mesin dan aksesori, kemudian menjualnya untuk mendapatkan uang,” ujarnya.
Petugas akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di wilayah Kota Medan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa spare part sepeda motor hasil curian serta alat yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian spare part sepeda motor lainnya di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
“Kedua pelaku kami jerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP. Karena mereka residivis, hal itu akan menjadi pertimbangan pemberat dalam proses hukum,” tegas Kapolsek Medan Baru.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, serta segera melapor ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan. Polsek Medan Baru menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli guna menekan angka kejahatan pencurian di wilayah tersebut.
