Terjadi di Sumatera Utara, Polisi Curi Motor Polisi Pelaku Ditangkap dan Ditahan

Daftar Isi

 Tayang: Sabtu, 10 Januari 2026 16:14 WIB  Baca tanpa iklan

Editor: Amanda Putri

Terjadi di Sumatera Utara, Polisi Curi Motor Polisi Pelaku Ditangkap dan Ditahan

eye icon

 


BeritaSerbaAda.web.id – Deli Serdang.

Terjadi di Sumatera Utara, polisi curi motor polisi di lingkungan Markas Polresta Deli Serdang, tepatnya di Barak Lajang Polresta Deli Serdang, Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, sebuah peristiwa yang mencoreng institusi kepolisian terungkap pada Jumat, 9 Januari 2026. Seorang anggota polisi dari satuan Samapta berinisial FE diamankan setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor milik sesama anggota kepolisian.


Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana, SIK, M.Si, melalui Kasi Humas Iptu Jans Napitupulu, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan personel internal Polri yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di lingkungan markas kepolisian.


Korban dalam peristiwa ini adalah Alfreezy Angga Sembiring (22), anggota polisi muda yang bertugas di Polresta Deli Serdang. Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC di area parkir Barak Lajang Polresta Deli Serdang, Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, sebelum menuju masjid untuk menunaikan ibadah salat.


Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Rabu, 31 Desember 2025. Usai melaksanakan salat, korban terkejut ketika melihat sepeda motor miliknya melintas di depan masjid yang berada di kompleks Polresta Deli Serdang, dikendarai oleh pelaku berinisial FE, yang diketahui merupakan senior korban dan sesama anggota kepolisian.


Saat itu korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut karena mengira sepeda motor hanya dipinjam sementara oleh pelaku. Korban memilih menunggu pelaku kembali ke barak untuk meminta penjelasan secara langsung terkait penggunaan kendaraannya.


Namun hingga Jumat, 2 Januari 2026, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang, Kabupaten Deli Serdang.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku FE berhasil diamankan pada Senin, 5 Januari 2026, dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.


Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjual sepeda motor tersebut kepada seorang pria berinisial T di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dengan harga Rp 9,5 juta. Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e subsider Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, serta akan menjalani proses sidang kode etik kepolisian.


Sumber: beritaserbaada.web.id