Pilu, 9 WNI Diperdaya Jadi Scammer di Kamboja: 1 Orang Hamil 6 Bulan Alami Penyiksaan, Polri Pulangkan ke Indonesia

Daftar Isi

 Tayang: Sabtu, 27 Desember 2025 14:30 WIB  Baca tanpa iklan

Editor: Joko Susilo

Pilu, 9 WNI Diperdaya Jadi Scammer di Kamboja: 1 Orang Hamil 6 Bulan Alami Penyiksaan, Polri Pulangkan ke Indonesia

eye icon

 


BeritaSerbaAda.web.id – Jakarta.

Polri memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja ke Indonesia pada Jumat, 26 Desember 2025, sementara informasi resmi terkait pemulangan tersebut disampaikan ke publik pada Sabtu, 27 Desember 2025. Para korban diketahui dipaksa bekerja dalam jaringan penipuan daring (online scam) dan judi online, setelah sebelumnya direkrut melalui tawaran kerja palsu. Salah satu korban dalam kasus ini dilaporkan dalam kondisi hamil enam bulan dan mengalami kekerasan fisik selama berada di lokasi kerja ilegal tersebut.


Pemulangan para korban dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Polri, Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, serta otoritas pemerintah Kamboja. Setelah proses repatriasi dari Kamboja pada 26 Desember 2025, kesembilan WNI kemudian tiba dan menjalani penanganan lanjutan di Indonesia, dengan kondisi fisik dan psikologis yang memprihatinkan akibat tekanan, intimidasi, dan perlakuan tidak manusiawi selama menjalani pekerjaan yang tidak pernah mereka sepakati sejak awal.


Kesembilan korban tersebut terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan usia dewasa, termasuk satu perempuan yang sedang mengandung enam bulan saat ditemukan dan dipulangkan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Sumatera Utara, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara, yang direkrut melalui jaringan perekrut dengan modus tawaran kerja bergaji tinggi di luar negeri.


Berdasarkan keterangan kepolisian, para korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai admin online, operator komputer, dan customer service digital. Namun setibanya di Kamboja, mereka justru ditempatkan di perusahaan ilegal dan dipaksa menjalankan aktivitas penipuan online yang menyasar korban dari berbagai negara, tanpa memiliki kebebasan untuk menolak atau meninggalkan lingkungan kerja tersebut.


Dalam menjalani aktivitas ilegal itu, para korban dipaksa bekerja dengan jam kerja panjang, berada di bawah pengawasan ketat, serta menerima hukuman fisik dan ancaman apabila tidak memenuhi target penipuan yang ditetapkan. Perlakuan tersebut dialami hampir seluruh korban, termasuk korban perempuan yang tengah hamil enam bulan, sehingga memperparah kondisi kemanusiaan dalam kasus ini.


Kasus ini terungkap setelah adanya laporan keluarga korban di Indonesia serta informasi yang diterima aparat penegak hukum. Sebagian korban diketahui berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan, yang kemudian membuka jalur komunikasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri dan menjadi dasar dilakukan proses pemulangan lintas negara.


Setelah tiba di Indonesia, seluruh korban langsung menjalani pendataan, pemeriksaan kesehatan, serta pendampingan oleh pihak terkait. Polri menegaskan bahwa kesembilan WNI tersebut berstatus korban sekaligus saksi, sehingga tidak dikenakan proses hukum dan dilibatkan untuk membantu mengungkap jaringan perdagangan orang lintas negara.


Polri menyatakan penyelidikan akan difokuskan pada jaringan perekrut di Indonesia, termasuk pihak yang menawarkan pekerjaan, mengurus keberangkatan, hingga mengirim korban ke luar negeri. Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana berat, sebagai bagian dari upaya negara memberantas kejahatan eksploitasi manusia bermodus digital.


Sumber: beritaserbaada.web.id

Posting Komentar