Polres Nias Ungkap Motif Pembunuhan Petani di Nias Utara, Pelaku Dijerat Pasal 338 KUHP

Table of Contents

  Tayang: Selasa, 23 Desember 2025 17:45 WIB  Baca tanpa iklan

Editor: Anwar Zahid

Polres Nias Ungkap Motif Pembunuhan Petani di Nias Utara, Pelaku Dijerat Pasal 338 KUHP

eye icon



Nias Utara, Sumatera Utara –
Kepolisian Resor Nias mengungkap secara resmi motif pembunuhan sadis terhadap seorang petani muda yang jasadnya ditemukan terbungkus karung di Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara. Korban berinisial YH (23) diketahui dibunuh oleh tetangganya sendiri yang juga merupakan rekan kerja korban, WHM (27). Kasus yang menggegerkan warga tersebut terungkap setelah penyelidikan intensif polisi, dan motif pembunuhan disampaikan kepada publik pada Selasa (23/12/2025), sementara jasad korban pertama kali ditemukan pada Kamis (11/12/2025).


Kapolres Nias AKBP Agung menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan mengungkap motif utama pembunuhan adalah rasa cemburu. Tersangka mengaku sakit hati karena menduga korban menjalin hubungan terlarang dengan istrinya. Perasaan tersebut menumpuk menjadi dendam hingga membuat tersangka yang merupakan tetangga dekat korban tega menghabisi nyawa YH secara brutal.


Berdasarkan penyelidikan, pembunuhan itu telah direncanakan oleh tersangka beberapa hari sebelum kejadian. Pada Senin (8/12/2025), tersangka WHM mengajak korban, yang tinggal bersebelahan rumah dengannya, ke kebun milik warga sekitar dengan dalih mencuri kelapa. Tanpa rasa curiga, korban mengikuti ajakan tetangganya tersebut.


Setibanya di lokasi kebun, keduanya sempat terlibat perselisihan yang dipicu masalah pribadi terkait dugaan perselingkuhan. Dalam situasi tersebut, tersangka secara tiba-tiba menyerang korban dari arah belakang menggunakan senjata tajam jenis parang. Serangan dilakukan secara membabi buta dengan menebas leher korban berulang kali hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.


Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka berupaya menghilangkan jejak kejahatannya. Jasad korban kemudian dibungkus menggunakan tiga lapis karung dan dibuang ke dalam sebuah lubang batu yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi pembunuhan. Upaya tersebut sempat membuat keberadaan korban tidak diketahui hingga akhirnya ditemukan warga.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut meliputi sebilah parang yang digunakan untuk membunuh korban, tiga buah karung pembungkus jasad, satu unit telepon genggam milik tersangka, serta sebuah tas milik korban. Setelah kejadian, tersangka yang merupakan tetangga sekaligus rekan kerja korban akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.


Atas perbuatannya, tersangka WHM dijerat dengan Pasal 338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan sengaja dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban serta keluarga.


Sumber: beritaserbaada.web.id

Post a Comment