Polres Sergai Bongkar Peredaran Uang Palsu, 116 Lembar Pecahan Rp100 Ribu Diamankan
Tayang: Rabu, 31 Desember 2025 12:41 WIB Baca tanpa iklan
BeritaSerbaAda.web.id – Serdang Bedagai.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap dugaan praktik peredaran uang palsu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku beserta ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang diduga telah dan akan diedarkan kepada masyarakat.
Terduga pelaku diketahui bernama Richard Tampubolon, warga Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia diamankan petugas setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan kepolisian terkait adanya transaksi mencurigakan yang menggunakan uang diduga palsu di wilayah tersebut.
Kasatreskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Model A Nomor: 12/2025 tertanggal 23 November 2025. Dari laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti uang palsu.
“Terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP,” ujar Iptu Binrod Situngkir saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Sergai, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan undang-undang, setiap orang yang dengan sengaja menyimpan, mengedarkan, atau membelanjakan uang rupiah yang diketahuinya palsu dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Sementara Pasal 245 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa uang palsu tersebut sempat digunakan untuk menyewa mobil rental. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 10 lembar uang palsu yang telah lebih dahulu diterima oleh pemilik usaha rental mobil tersebut.
“Dari tangan terduga pelaku kami mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Sebanyak 10 lembar telah digunakan untuk menyewa mobil, sementara 106 lembar ditemukan saat penangkapan, sehingga total uang palsu yang diamankan berjumlah 116 lembar,” ungkap Iptu Binrod.
Seluruh barang bukti uang palsu itu selanjutnya dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan ilmiah. Berdasarkan hasil uji forensik, uang tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur keaslian rupiah karena tidak menggunakan kertas khusus emisi Bank Indonesia, tidak memiliki benang pengaman, tanda air, maupun elemen pengaman rektoverso, serta tidak bereaksi di bawah sinar ultraviolet.
Kasatreskrim menambahkan, meski terduga pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut di jalan, pihaknya tidak serta-merta mempercayai pengakuan tersebut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain. Di akhir keterangannya, polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan menerapkan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) saat menerima uang tunai serta segera melapor ke kepolisian apabila menemukan uang yang mencurigakan.

Post a Comment