Pembunuhan Siswi SMP di Simalungun, Motif karena Hamil dan Minta Uang Aborsi
Tayang: Selasa, 30 Desember 2025 17:57 WIB Baca tanpa iklan
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, motif pembunuhan berkaitan dengan permintaan uang oleh korban kepada pelaku untuk membeli obat aborsi karena korban sedang hamil. Permintaan tersebut memicu pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban dan pelaku.
Secara hukum, perkara ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Meski pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, perbuatannya memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman pidananya bagi pelaku dewasa maksimal 15 tahun penjara. Sesuai ketentuan UU SPPA, pelaku anak terancam pidana penjara maksimal 7 tahun 6 bulan, dengan pendekatan pembinaan dan perlindungan anak.
Penemuan mayat bermula ketika dua warga, S (51) dan MB (20), melintas di kawasan perkebunan PT Bridgestone Blok Z 24. Keduanya mencurigai adanya lalat hijau yang berkerumun di satu titik. Setelah didekati, ditemukan jasad seorang perempuan dalam posisi telungkup, mengenakan celana putih dan baju hijau, dengan sebuah telepon genggam berada di dekat kepala korban.
Temuan tersebut dilaporkan kepada aparat desa setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian. Petugas dari Polsek Serbelawan bersama Tim Inafis Polres Simalungun kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Sejumlah barang bukti diamankan guna kepentingan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, keluarga korban tiba di lokasi dan memastikan identitas jenazah sebagai ZR, siswi kelas IX SMP Negeri 2 Tapian Dolok yang berdomisili di Nagori Dolok Ulu. Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RSU Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk dilakukan visum luar dan dalam.
Sambil menunggu hasil visum, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan keterangan di sekitar lingkungan korban. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi mengarah pada pelaku yang diketahui memiliki kedekatan dengan korban.
Pada Minggu malam, sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mengamankan AH (15) di rumah kakak kandungnya yang berada di Huta Pondok Burian, Nagori Nagur Usang. Pelaku kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan cara mencekik korban dari belakang, memukul kepala korban menggunakan batu, memukul tubuh korban dengan kayu ubi, serta menusuk tubuh korban menggunakan pisau. Motif pembunuhan karena korban meminta uang kepada pelaku untuk membeli obat aborsi. Saat ini, pelaku telah diamankan dan kasus ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak berhadapan dengan hukum, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Post a Comment