Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Senilai Rp 133 Miliar

Table of Contents

 Tayang: Kamis, 18 Desember 2025 19:09 WIB  Baca tanpa iklan

Editor: Joko Susilo

Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Senilai Rp 133 Miliar

eye icon 65,673 views


Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy yang berlangsung antara 2018 hingga 2024. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup, dan bertujuan agar proses penyidikan dapat berjalan tanpa hambatan.


Kedua pejabat yang ditahan adalah Dante Sinaga, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum, dan Joko Susilo, Kepala Departemen Sales dan Marketing perusahaan. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan transaksi penjualan aluminium alloy kepada pihak swasta PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, yang diduga menimbulkan kerugian negara senilai sekitar Rp 133 miliar.


Penyidik mengungkap bahwa transaksi aluminium alloy tersebut semula menggunakan mekanisme pembayaran melalui tunai atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, kedua pejabat diduga mengubah skema pembayaran menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari, sehingga pembeli diduga tidak melakukan pembayaran tepat waktu. Perubahan skema ini menjadi fokus penyidikan karena dianggap merugikan perusahaan negara.


Penahanan kedua pejabat dilakukan pada 17 Desember 2025 dan mereka kini ditempatkan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama. Kejati Sumut menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan bukti, atau melakukan tindakan yang bisa menghambat proses hukum.


Selain pemeriksaan tersangka, penyidik juga memeriksa lebih dari sepuluh saksi yang terkait dengan transaksi penjualan aluminium, termasuk pihak internal perusahaan dan pihak pembeli. Dokumen-dokumen transaksi dan bukti komunikasi terkait juga diperiksa secara intensif untuk memastikan dugaan korupsi dapat dibuktikan di pengadilan.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan milik negara dan pejabat eksekutif yang seharusnya menjalankan tugas dengan transparansi penuh. Kedua tersangka dijerat dengan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara. Ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti melanggar pasal ini adalah penjara 4–20 tahun dan denda Rp 200 juta–1 miliar per orang.


Kejaksaan Sumut menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua pejabat ini akan terus dilanjutkan hingga tuntas. Publik menunggu perkembangan kasus ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pejabat dan perlindungan terhadap aset negara. Dugaan korupsi ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat dan perusahaan negara agar menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab.


Sumber: beritaserbaada.web.id

Post a Comment