Rp 181,2 Miliar Kembali ke Negara, Kejari Medan Tunjukkan Kinerja Hukum Profesional 2025

Table of Contents

  Tayang: Minggu, 14 Desember 2025 18:50 WIB  Baca tanpa iklan

Editor: Amanda Putri

Rp 181,2 Miliar Kembali ke Negara, Kejari Medan Tunjukkan Kinerja Hukum Profesional 2025

eye icon 46,735 views


Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mencatat pencapaian signifikan sepanjang tahun 2025 dengan berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 181,2 miliar. Prestasi ini menegaskan komitmen Kejari Medan dalam menegakkan hukum secara profesional dan konsisten, sekaligus menunjukkan bahwa aparat penegak hukum dapat bekerja secara efektif untuk melindungi aset negara dari praktik korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan berbagai tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Keberhasilan ini juga memperlihatkan bahwa setiap upaya hukum, dari penyelidikan hingga eksekusi putusan, memiliki dampak nyata terhadap pemulihan aset negara.


Data resmi dari Kejari Medan yang dirilis pada 14 Desember 2025 menunjukkan bahwa total pemulihan Rp 181,2 miliar berasal dari berbagai sumber, termasuk denda, uang pengganti dari terpidana korupsi, hasil penyitaan aset, serta pemulihan melalui jalur litigasi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Angka ini mencakup pembayaran uang pengganti dan denda pidana sebesar Rp 105,85 miliar, konversi mata uang asing hasil tindak pidana sekitar US$ 2,938,556.4 atau setara dengan Rp 48,66 miliar, serta aset berupa tanah, bangunan, dan uang tunai yang berhasil disita. Data ini menunjukkan bahwa upaya hukum yang dilakukan Kejari Medan menyentuh berbagai aspek pidana dan perdata secara bersamaan.


Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menjadi salah satu pilar utama dalam pemulihan keuangan negara. Tim Pidsus Kejari Medan menangani 50 perkara dugaan korupsi yang tersebar di berbagai sektor, termasuk pemerintahan, lembaga publik, dan dunia usaha. Dari jumlah tersebut, 25 perkara telah dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kejari Medan juga berhasil mengeksekusi sejumlah terpidana dan mengamankan aset negara yang sebelumnya disalahgunakan, sehingga pemulihan dana dan aset menjadi nyata dan terdokumentasi dengan baik.


Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) turut berperan dalam menyelamatkan Rp 2,06 miliar melalui penyelesaian sengketa antara pihak swasta dan negara. Upaya ini melibatkan litigasi yang menuntut agar hak negara atas aset dan dana yang dirugikan dapat dikembalikan. Proses perdata ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada ranah pidana, tetapi juga secara aktif memulihkan kerugian negara melalui jalur hukum yang sah, efektif, dan profesional.


Selain menangani perkara hukum, Kejari Medan juga aktif melakukan pencegahan melalui program edukasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat. Program Jaksa Masuk Sekolah digelar untuk memberikan pemahaman hukum kepada ribuan siswa, sedangkan kegiatan intelijen dan monitoring hukum membantu mencegah terjadinya tindak pidana baru. Pendekatan ini menekankan pentingnya pemahaman hukum sejak dini dan peran masyarakat dalam menjaga integritas, sehingga tindak pidana korupsi maupun pelanggaran hukum lainnya dapat diminimalkan.


Keberhasilan ini juga menunjukkan efektivitas kolaborasi internal di Kejari Medan antara unit Pidsus, Datun, serta pengelola aset dan barang bukti. Strategi yang terstruktur mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan berhasil menghasilkan pemulihan aset dan uang negara yang signifikan. Kolaborasi ini memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Sumatera Utara, sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten dapat memberikan hasil nyata dan berdampak langsung bagi kesejahteraan negara dan masyarakat.


Dengan berhasilnya pemulihan Rp 181,2 miliar, Kejari Medan menunjukkan bahwa aparat hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas tinggi. Pencapaian ini tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sumatera Utara. Upaya ini menjadi contoh konkret bagaimana hukum, apabila ditegakkan secara konsisten dan terstruktur, mampu melindungi kepentingan negara sekaligus memulihkan kerugian yang telah terjadi akibat praktik korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.


Sumber: beritaserbaada.web.id

Post a Comment