Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 77,35 Kg Sisik Trenggiling di Tanjung Morawa Senilai Rp 3–4,6 Miliar

Table of Contents

 Tayang: Kamis, 4 Desember 2025 18:27 WIB  Baca tanpa iklan

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 77,35 Kg Sisik Trenggiling di Tanjung Morawa Senilai Rp 3–4,6 Miliar

eye icon 36,554 views


Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik perdagangan sisik trenggiling dalam jumlah besar di wilayah Tanjung Morawa. Pengungkapan kasus ini dirilis pada 4 Desember 2025, sebagai hasil penindakan lapangan yang sebelumnya dilakukan pada 29 Oktober 2025. Kasus ini menjadi salah satu pengamanan terbesar terkait perdagangan satwa dilindungi di Sumatera Utara sepanjang tahun 2025.


Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan Limau Manis Gang Palem, Dusun III A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial I yang diduga terlibat dalam upaya memperjualbelikan sisik trenggiling. Saat digerebek, pelaku tidak dapat menghindar karena barang bukti sudah disiapkan untuk dipindahkan.


Hasil penggeledahan menunjukkan adanya 77,35 kilogram sisik trenggiling yang disita dari tangan pelaku. Jika dihitung berdasarkan harga pasar gelap yang berkisar Rp 40–60 juta per kilogram, nilai total sisik tersebut mencapai Rp 3 hingga 4,6 miliar. Jumlah ini menunjukkan bahwa jaringan perdagangan satwa liar di Sumatera Utara masih memiliki pergerakan yang cukup aktif dan bernilai ekonomi tinggi bagi pelakunya.


Untuk memastikan keaslian dan status perlindungan satwa, Polda Sumut menggandeng Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Petugas BBKSDA, M. Ali Iqbal Nasution, turut melakukan identifikasi langsung terhadap barang bukti dan menyatakan bahwa seluruh sisik berasal dari trenggiling Jawa (Manis javanica), salah satu spesies yang secara resmi masuk dalam kategori satwa dilindungi.


Trenggiling telah ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlh/Setjen/Kum.1/12/2018. Dengan status tersebut, segala bentuk perburuan, penyimpanan, pemindahan, hingga perdagangan bagian tubuhnya dianggap sebagai tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.


Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf e Jo Pasal 40A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi tersebut mengatur larangan memperjualbelikan satwa dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati, termasuk bagian tubuhnya, dengan ancaman hukuman yang cukup berat sebagai efek jera bagi pelanggar.


Saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini. Sementara itu, barang bukti berupa 77,35 kg sisik trenggiling telah dititipkan di Gudang Barang Bukti Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk keperluan penyimpanan dan proses hukum lebih lanjut.


Sumber: beritaserbaada.web.id

Post a Comment