Kepala Desa di Taput Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp254 Juta

Table of Contents

 Tayang: Jumat, 5 Desember 2025 18:28 WIB  Baca tanpa iklan

Editor: Amanda Putri

Kepala Desa di Taput Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp254 Juta

eye icon 65,345 views
Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menetapkan dan menahan seorang kepala desa berinisial RR atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023–2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti awal yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa. Langkah penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan dan mencegah peluang tersangka menghindari pemeriksaan lebih lanjut.


Penahanan RR dimulai pada 4 Desember 2025 dan akan berlangsung setidaknya selama 20 hari ke depan. Tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara agar memudahkan jaksa melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk memanggil saksi-saksi tambahan serta menelusuri alur penggunaan anggaran. Menurut Kejari, keputusan menahan kepala desa tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah risiko, seperti potensi penghilangan barang bukti maupun upaya mempengaruhi pihak lain yang terlibat.


Kasus dugaan korupsi ini terungkap dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan kondisi fisik pembangunan di desa. Setelah laporan itu masuk, tim dari kejaksaan melakukan verifikasi dokumen serta pengecekan lapangan untuk membandingkan data administrasi dengan realisasi di lapangan. Dari hasil pengecekan itu, ditemukan sejumlah program yang tidak berjalan sesuai rencana meskipun anggarannya sudah dicairkan.


Selain itu, penyidik menemukan beberapa kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban anggaran ternyata tidak pernah dilaksanakan atau hanya direalisasikan sebagian. Beberapa proyek pembangunan juga dinilai tidak sesuai standar dan tidak mencerminkan nilai anggaran yang telah digunakan. Temuan-temuan ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk memperluas penelusuran terkait aliran dana desa tersebut.


Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp254.279.816. Angka ini didapat dari sejumlah pengeluaran yang tidak memiliki bukti pendukung yang sah, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai laporan, serta pekerjaan fisik yang tidak selesai sebagaimana yang tertulis dalam dokumen anggaran. Kerugian tersebut dianggap signifikan karena dana desa seharusnya digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan pelayanan dan pembangunan desa.


Kejaksaan juga menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk perangkat desa atau pihak luar yang mungkin turut mengetahui atau berperan dalam penyimpangan tersebut. Penyidik kini tengah memeriksa dokumen tambahan, meminta keterangan saksi baru, serta menelusuri aliran dana untuk memastikan kasus ini dapat diungkap secara tuntas sebelum dilimpahkan ke meja hijau.


Dalam pernyataannya, Kejari Taput menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga integritas pengelolaan dana desa karena anggaran tersebut sangat penting bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Aparat penegak hukum juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika menemukan dugaan penyelewengan, sehingga kejadian serupa dapat dicegah dan transparansi pemerintahan desa semakin meningkat.


Sumber: beritaserbaada.web.id

Post a Comment