Kades Demo Soal Dana Desa, Menkeu Nyengir Bilang Nggak Ada Perubahan
Tayang: Rabu, 24 Desember 2025 17:53 WIB Baca tanpa iklan
Purbaya menjelaskan bahwa Dana Desa Tahap II tahun 2025 telah dicairkan pemerintah sebesar Rp7 triliun. Namun demikian, sebagian dana tersebut ditahan oleh pemerintah pusat karena dialokasikan untuk pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang merupakan salah satu program strategis nasional. Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Menurut Purbaya, penahanan sebagian Dana Desa bukan berarti penghapusan anggaran, melainkan pengalihan penggunaan dana sesuai kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak akan berubah meskipun ada aksi demonstrasi dari para kepala desa. “Jadi kita nggak berubah policy setelah demo itu. Jadi biar saja mereka demo, tapi kebijakan sudah seperti itu,” ujar Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa dari total Dana Desa sekitar Rp60 triliun per tahun, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun untuk membiayai pembangunan sekitar 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Dana tersebut digunakan untuk mencicil pembayaran biaya pembangunan infrastruktur koperasi yang dikerjakan oleh PT Agrinas Pangan melalui skema pinjaman dari bank-bank milik negara.
Dengan skema tersebut, pemerintah akan mencicil total pembiayaan pembangunan koperasi hingga Rp240 triliun selama enam tahun ke depan. Purbaya menyebut, kebijakan ini bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui pengembangan koperasi sebagai lembaga ekonomi masyarakat, meski konsekuensinya membuat porsi Dana Desa yang diterima langsung oleh pemerintah desa menjadi berkurang.
Sebelumnya, ribuan kepala desa yang tergabung dalam APDESI menggelar aksi demonstrasi di kawasan Monas dan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Senin (8/12/2025). Dalam aksi tersebut, para kepala desa meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut PMK Nomor 81 Tahun 2025, yang dinilai menghambat penyaluran Dana Desa Tahap II dan mengalihkan anggaran ke program yang dianggap bukan kewenangan pemerintah desa.
Para kepala desa menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu pembangunan dan pelayanan di tingkat desa karena Dana Desa selama ini menjadi sumber utama pembiayaan program-program desa. Meski demikian, pemerintah menegaskan PMK Nomor 81 Tahun 2025 tetap berlaku dan tidak akan direvisi, meskipun mendapat penolakan dari para kepala desa di berbagai daerah.

Post a Comment