Tiga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Masjid Sibolga Ditangkap, Dua Masih Buron

Table of Contents

  Tayang: Minggu, 2 November 2025 18:12 WIB  Baca tanpa iklan


Tiga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Masjid Sibolga Ditangkap, Dua Masih Buron



eye icon 33,788 views


SIBOLGA  – Polisi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang mahasiswa di halaman Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Korban diketahui bernama Arjuna Tamaraya (21), mahasiswa asal Sibolga yang ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri pada Jumat (31/10/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Peristiwa ini sontak menggemparkan warga karena terjadi di area rumah ibadah yang selama ini dikenal aman dan ramai oleh jemaah subuh.


Berdasarkan keterangan kepolisian, korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat pengeroyokan brutal yang dilakukan lima orang pelaku. Tubuh korban sempat diseret dari teras ke halaman masjid sebelum akhirnya dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing. Namun, nyawa Arjuna tidak dapat diselamatkan dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pagi sekitar pukul 05.55 WIB.


Kapolres Sibolga, AKBP Bungaran Sihombing, menjelaskan bahwa polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di sekitar lokasi. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil menangkap tiga orang pelaku utama yang terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan tersebut. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40). Salah satu dari mereka, SS, ditangkap saat berusaha kabur ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk pakaian korban yang berlumuran darah serta rekaman CCTV masjid yang memperlihatkan detik-detik penganiayaan.



Pada Kamis malam (30/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, korban Arjuna terlihat berada di sekitar kompleks Masjid Agung Sibolga bersama beberapa rekannya. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat terlibat adu mulut dengan salah satu pelaku karena persoalan pribadi yang belum diketahui pasti. Perselisihan itu sempat dilerai warga sekitar. Namun, pada Jumat dini hari (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, korban kembali mendatangi masjid dan diduga terjadi konfrontasi ulang dengan kelompok pelaku.
Beberapa menit kemudian, kelima pelaku menyerang korban secara bersamaan dengan tangan kosong dan tendangan keras ke kepala serta badan. Korban jatuh tersungkur dan sempat diseret ke halaman depan masjid. Salah satu pelaku sempat mengambil uang Rp10.000 dari saku korban sebelum meninggalkan lokasi. Warga yang mendengar keributan langsung melapor ke polisi dan mengevakuasi korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.


Dari hasil pemeriksaan sementara, motif kejadian diduga berawal dari kesalahpahaman antara korban dan salah satu pelaku. Situasi yang semula hanya adu mulut berubah menjadi tindakan kekerasan yang berujung maut. Selain itu, salah satu pelaku disebut sempat mengambil uang korban, sehingga penyidik menambahkan pasal dugaan pencurian dengan kekerasan.


“Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar AKBP Bungaran Sihombing kepada wartawan, Sabtu (2/11/2025). Ia menambahkan bahwa dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO) dan identitas mereka sudah diketahui.


Kasus ini menjadi perhatian publik di Sibolga dan sekitarnya. Banyak pihak mengecam keras tindakan kekerasan di area masjid yang seharusnya menjadi tempat aman dan damai. Pemerintah Kota Sibolga bersama tokoh agama juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri, mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwenang, serta menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar konflik kecil tidak berujung tragedi.

Sumber: beritaserbaada.web.id